Manajemen AJB Bumiputera 1912 Diduga 'Melawan' Saran OJK, Soal Pempol Habis Kontrak Berhak Memilih Deadlock

- 20 November 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Korban Bumi Putera Indonesia (PKBI) Ahmad Suriadi, menuduh Nirwan Daud, salah seorang anggota panitia seleksi perwakilan Kornas tidak independen.

Ahmad Suriadi menuding pernyataan Nirwan Daud di media massa, patut dipertanyakan. Karena Ahmad menilai, pernyataan itu diungkapkan sebelum hasil pengumuman ketentuan hasil rapat selesai.

Alhasil, Ahmad Suriadi menilai, para pemegang polis menjadi bingung dengan sikap Nirwan Daud.

Baca Juga: Twitter Menyelidiki Pemberitahuan DMCA Setelah Akun BTS dan ARMY Dilaporkan Klaim Penipuan

”Seharusnya Pak Nirwan dapat lebih arif dan tidak memberikan pernyataan di media massa nasional, karena ini membuat tanda tanya bagi pemegang polis," papar Ahmad Suriadi.

Secepat kilat, Sekretaris Kornas, Dameyanti Tarigan menyatakan, sikap Nirwan Daud memberikan pernyataan karena Nirwan ingin mengungkapkan sikap Dissenting Opinion dirinya di rapat panitia seleksi BPA.

Pasalnya, panitia seleksi dari unsur manajemen memaksakan kehendak, bahwa pemegang polis yang sudah habis kontrak atau jatuh tempo, dilarang menjadi pemilih calon anggota BPA.

Baca Juga: Ini Cara Presiden Jokowi Jelaskan Indonesia Atasi Pemanasan Global ke Para Duta Besar

Sehingga menurut Dameyanti, ini merupakan hal yang sangat prinsip dan perlu segera diinformasikan kepada para pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

"Nirwan Daud memang panitia seleksai perwakilan Kornas, namun pak Nirwan Daud tidak hanya memperjuangkan pemegang polis dari Kornas aja. Namun ingin memperjuangkan seluruh pemegang polis yang bermasalah di AJB Bumiputera," pungkas Dameyanti Tarigan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x