Manajemen AJB Bumiputera 1912 Diduga 'Melawan' Saran OJK, Soal Pempol Habis Kontrak Berhak Memilih Deadlock

- 20 November 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

"Itu pun akibat kebijakan OJK yang terlalu dalam mencampuri urusan operasional Perusahaan AJB Bumiputera 1912," tambahnya.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK diminta Tegas, Segera Selesaikan Masalah AJB Bumiputera 1912

Selanjutnya, usai menjabarkan sejarah AJB Bumiputera 1912, Muchlasin memberikan kesempatan kepada para peserta yakni dari perkumpulan pemegang polis.

Tujuannya, agar OJK mendapat masukan untuk menyelesaikan silang pendapat dalam pemilihan calon BPA AJB Bumiputera 1912, khususnya soal penentuan bahwa pemegang polis yang status Habis Kontrak (HK) memiliki hak memilih atau tidak.

Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna mengawali pendapatnya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari ini 20 Oktober 2021: Pertemuan Sejoli Jessica dan Adi Dicegah Mama Rendy

Menurut Yayat sengkarut proses pemilihan BPA, selayaknya tak perlu terjadi, jika manajemen AJB Bumiputera 1912 komitmen menjalankan kesepakatan bersama yang telah diputuskan.

Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, keputusan saat melalui rapat zoom pertama bulan oktober 2021 dan mematuhi surat Rekomendasi OJK Nomor 104 tanggal 22 Oktober 2021.

“Proses pemilihan BPA selayaknya dapat lancar dan tak ada kendala, jika manajemen BP (Bumiputera-Red) selalu memegang komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat bersama,“ tegas Yayat.

Baca Juga: Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Pendanaan Teroris

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x