Manajemen AJB Bumiputera 1912 Diduga 'Melawan' Saran OJK, Soal Pempol Habis Kontrak Berhak Memilih Deadlock

- 20 November 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

Namun OJK pemegang polis menilai OJK 'banci' dengan tidak mengabulkan tuntutan pemegang polis.

Alhasil, rapat menjadi deadlock tanpa menghasilkan keputusan apapun. Sehingga keputusan lainnya akan dieksekusi pada rapat pleno panitia seleksi BPA, yang akan digelar senin 22 November 2021.

Terkait hasil rapat tersebut, Kornas pemegang polis menilai, telah menjelaskan dengan gamblang dan terbukti bahwa OJK mengabaikan kepentingan pemegang polis.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jasa Marga Antisipasi Kondisi Darurat Bencana dan Covid-19

Selanjutnya, Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna mengambil kesimpulan, pemegang polis yang habis kontrak (HK) dan belum dibayarkan klaimnya bukan lagi anggota AJB Bumiputera 1912.

Atas hal ini Yayat menuntut keputusan tersebut harus dibuktikan di depan hukum, bukan sekedar penafsiran direksi AJB Bumiputera 1912 dan kelompok pemegang polis lainnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x