Namun OJK pemegang polis menilai OJK 'banci' dengan tidak mengabulkan tuntutan pemegang polis.
Alhasil, rapat menjadi deadlock tanpa menghasilkan keputusan apapun. Sehingga keputusan lainnya akan dieksekusi pada rapat pleno panitia seleksi BPA, yang akan digelar senin 22 November 2021.
Terkait hasil rapat tersebut, Kornas pemegang polis menilai, telah menjelaskan dengan gamblang dan terbukti bahwa OJK mengabaikan kepentingan pemegang polis.
Selanjutnya, Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna mengambil kesimpulan, pemegang polis yang habis kontrak (HK) dan belum dibayarkan klaimnya bukan lagi anggota AJB Bumiputera 1912.
Atas hal ini Yayat menuntut keputusan tersebut harus dibuktikan di depan hukum, bukan sekedar penafsiran direksi AJB Bumiputera 1912 dan kelompok pemegang polis lainnya.***