Satgas BLBI Sita Kembali 2 Bidang Aset Tanah, Milik Obligor Kaharudin Ongko

- 23 Maret 2022, 12:00 WIB
Proses penyitaan barang jaminan Obligor BLBI, Kaharudin Ongko, oleh tim Satgas BLBI, Rabu (23/3/2022).
Proses penyitaan barang jaminan Obligor BLBI, Kaharudin Ongko, oleh tim Satgas BLBI, Rabu (23/3/2022). /Foto: ANTARA/HO-Satgas BLBI/

"Penyitaan aset milik Irjanto Ongko sebagai anak Kaharudin Ongko, dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," papar Rionald.

Baca Juga: Kapal Pesiar Milik Oligarki Rusia Abramovich, Lolos Sanksi Uni Eropa dan Berlabuh di Bodrum Turki

Dalam Article 4.8 MRNIA menegaskan Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

Jadi pemegang saham harus mebeberkan ke pemerintah semua properti dan aset miliknya dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Sesuai Article 7.9 MRNIA, untuk menutupi kekurangan pembayaran, pemerintah menemukan pemegang saham telah gagal sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

Baca Juga: Kasus Binary Option Quotex: Rizky Billar Kembalikan Uang Crazy Rich Doni Salmanan ke Polisi

Sehingga sesuai MRNIA, pemerintah menetapkan harta milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko sebagai jaminan, agar kewajiban obligor Kaharudin Ongko diselesaikan.

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah.

Ini dilaksanakan melalui penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.

Baca Juga: Roma Siap Danai Hingga 40 Persen dari Rencana Investasi Chip Intel di Italia

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x