Kemudian pengurusan piutang ditindaklanjuti melui penyitaan 2 aset kekayaan Irjanto Ongko dan sangat terkait dengan ayahnya, Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
"Satgas BLBI terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur," jelas Rionald.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkasnya.***