OJK: Joki Pinjaman Online atau Pinjol Muncul Seiring Peningkatan Penggunaan Pinjaman

- 17 November 2023, 09:49 WIB
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. /Foto: ANTARA/ Putri Hanifa/

Selain pinjaman online, masyarakat juga disebut Friderica perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.

Dalam pengaduan konsumen, Friderica menjelaskan banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.

Baca Juga: TNI AU jelaskan kronologi jatuhnya pesawat tempur Super Tucano di dekat Gunung Bromo

Hal itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.

"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Friderica.

Bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, pasalnya Friderica menyampaikan pengalaman yang mana masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.

Baca Juga: KASN kampanyekan ASN Pilih Netral dalam Pemilu 2024

"Sekarang sudah muncul istilah hedonic treadmill, makanya istilah ini dalam dunia psikologi dikenal karena orang-orang selalu berbuat lebih. Jadi berapapun penghasilannya, akan digunakan untuk mengikuti gaya hidupnya, dan itu akan memaksa mereka berhutang,” kata Friderica.

Dengan berbagai istilah seperti Fear Of Missing Out (FOMO), You Only Live Once (YOLO) mempengaruhi perilaku konsumen, Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dengan pinjaman yang benar-benar melebihi batas kemampuan mereka untuk membayar kembali.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x