BPJS Kesehatan Mudahkan Perawatan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal, Begini Cara dan Syaratnya

11 Maret 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi cuci darah pada penderita gagal ginjal dan penjelasan dr. Agus Rahmadi. /Freepik.com

PORTAL LEBAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan telah melakukan penyederhanaan prosedur pasien gagal ginjal yang jalani perawatan

"Simplifikasi melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit,” ungkap Ali Ghufron Mukti dalam keterangan persnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Kendaraan Bermotor, Ini Keputusan Polisi

Hadir dalam konferensi pers itu, Ketua Umum Pengurus Besar Pernefri Aida Lydia, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Elvieda Sariwati.

Termasuk Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir dan Managing Director PT. FMC Indonesia Parulian Simandjuntak.

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, perpanjangan rujukan bisa dilaksanakan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim.

Baca Juga: Cek Fakta: Warga Lebak Harus Gunakan BPJS atau KIS Meski Tidak Sakit, Jika Tidak Layanan Akan Hangus

Sehingga pasien tidak perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan masa berlaku rujukan telah diperpanjang menjadi 90 hari.

Pasalnya, Ali Grufron menilai penyakit gagal ginjal adalah salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal.

Penyakit gagal ginjal ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya.

Baca Juga: KUMPULAN Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Edisi 11 Maret 2022 Gratis, Klaim Hadiahmu Segera

Ali Ghufron memaparkan pembiayaan di kasus penyakit katastropik, menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan.

Sedikitnya, biaya penyakit katastropik meraih 21-25 persen dari tottal biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018 - 2021.

Sedangkan bagi diagnosa gagal ginjal, masuk empat besar pembiayaan katastropik, yakni 10 persen dari total biaya katastropik di tahun 2021.

Baca Juga: Facebook Sementara Izinkan Posting Perang Ukraina yang Serukan Kritik Keras Invasi Rusia Bahkan Kematian Putin

“Selama pandemi terdapat penurunan kunjungan layanan kesehatan secara keseluruhan, tetapi khusus untuk kasus-kasus katastropik seperti gagal ginjal tetap tinggi," ungkap Ali Ghufron.

"Karena peserta tetap rutin berkunjung ke rumah sakit untuk mendapat layanan. Pada tahun 2021 ada 6,3 juta layanan (kasus) gagal ginjal dengan biaya sekitar Rp6,5 triliun,” tambahnya.

Berikut ini, yang BPJS Kesehatan jamin dalam pelayanan kesehatan gagal ginjal:
1. Transplantasi ginjal: biaya sekitar Rp378 juta dalam satu kali tindakan.
2. Cuci darah/hemodialisis: biaya Rp92 juta/per tahun. Jika dilakukan 2 kali seminggu per pasien.
3. Layanan CAPD dengan biaya Rp76 juta/per tahun untuk satu pasien.

Baca Juga: Selain Indra Kenz, Penyidik Polisi Akan Seret Pelaku Penipuan Lain di Kasus Binomo

Untuk sebaran pembiayaan pelayanan hemodialisis, berdasarkan kelompok usia, secara umum pembiayaan terbanyak didominasi pada kelompok usia 51-55 tahun.

Berdasarkan jenis kelamin didominasi jenis kelamin laki laki, dan usia termuda peserta pasien pelayanan hemodialisa dimulai kelompok usia 0-5 tahun.

“Pelayanan transplantasi ginjal saat ini direkomendasikan oleh para ahli sebagai terapi yang lebih baik dibanding terapi lainnya, karena kualitas hidup lebih baik dan cost effectiveness," ungkap Ali Ghufron.

Baca Juga: Bambang Susantono Dilantik Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara IKN, Ini Profilnya

"Namun saat ini menjadi tantangan adalah ketersediaan donor ginjal dan perlu adanya penambahan fasilitas kesehatan penyedia layanan transplantasi ginjal. Baru 10 rumah sakit yang bisa melakukan transplantasi,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler