Ini Rekam Jejak Prestasi Calon Kapolri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo

13 Januari 2021, 15:48 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Jaket hitam) saat memberikan keterangan pers. /Foto: Divisi Humas Mabes Polri/

PORTAL LEBAK - Surat presiden (surpres) pengajuan calon tunggal kapolri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah disodorkan, Rabu 13 Januari 2021.

Masyarakat pun dinilai perlu mengetahui jejak prestasi, mengapa Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, didapuk menjadi calon kapolri, menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis.

Di kalangan aparat bhayangkara, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sudah tak asing lagi. Bareskrim di bawah komando Sigit, banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik.

Baca Juga: Waspadalah! Menipu Hingga Belasan Miliar, Polisi Cokok Pemilik Grabtoko.com

Baca Juga: Sah, Presiden Jokowi Ajukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri ke DPR

Sigit juga melakukan pembenahan internal juga terus digalakan di tubuh reserse Polri. Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.

Seperti PortalLebak.com rangkum dari laman Divisi Humas Mabes Polri, di awal menjabat sebagai kabareskrim, Sigit tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan penangkapan dua terduga pelaku kasus itu. Mereka yakni; RM dan RB, yang merupakan oknum anggota kepolisian.

Baca Juga: [Breaking News] Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Pertama di Indonesia

Baca Juga: FDR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan dan Tinggal Cari CVR, Ini Teknisnya

Selanjutnya, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal. Hal ini tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, 30 Juli 2020. Bahkan, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tiga Korban Sriwijaya Air SJ 182, Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Mabes Polri

Baca Juga: Update Duka Sumedang, 16 Meninggal dan Tim SAR Masih Mencari 23 Korban Longsor

Sigit memastikan penangkapan Tjandra sebagai komitmen Polri menegakkan hukum dan menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam ada keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Sekaligus ada keterlibatan jaksa Maria Pauline Lumowa yang telah membantu Tjandra, buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.

Dan akhir-akhir ini, Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.

Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga semua diambilalih oleh Bareskrim.

Baca Juga: Ini Yang Dibahas Kalau Menteri S Ganteng, Bertemu Menteri S Cantik

Baca Juga: Sebanyak 56.000 Unit mobil VW Golf Rencana Ditarik Kembali

Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Kemudian penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani oleh mantan Kapolda Banten itu.

Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara. Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Baca Juga: Narapidana di Rangkasbitung Dididik Pelatihan Budidaya Cabai, Ini Caranya

Baca Juga: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba, Menag: Vaksinasi Upaya Jalankan Ajaran Agama

Dalam penanganan kasus dunia siber, Bareskrim Polri sepanjang 2020 telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks, terkait pandemi Covid-19. Setidaknya 140 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Karena masyarakat dirugikan,” tegas Listyo Sigit.

Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Lalu kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Habib Rizieq Menyandang Tiga Tersangka Kasus, Ini Daftarnya

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Baru

Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tak hanya itu, Ditipideksus juga telah mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait dengan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

Disisi lain, kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penipuan alat medis dengan korban perusahaan Belanda mendapatkan apresiasi langsung dari otoritas Negara Belanda. Hal itu terwujud dari kunjungan kerja Duta Besar Belanda dan Atase Kepolisian Belanda.

Pada kesempatan tersebut, otoritas Belanda memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan sebesar Rp51.206.450.722,90.

Kasus besar lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim adalah mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 ton. Barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Contoh Nih: Presiden Terpilih AS, Terima Dosis Vaksin Covid-19 Kedua

Baca Juga: Usai Bersihkan Makam Orang Tua, Seorang Wanita Tewas Oleh Lelaki Pujaannya

Total sepanjang tahun 2020, jajaran Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 5,91 ton sabu, 50,59 ton ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi. Dari 41.093 kasus tindak pidana narkoba, sebanyak 53.176 tersangka yang dilakukan proses hukum.

Termasuk mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah, di Petamburan, Jakarta Pusat dengan menangkap 11 orang dan barang bukti sabu seberat 200 Kg.

Lalu, kasus lain yang menonjol ditangani Bareskrim Polri yakni kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sepanjang 2020, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah menetapkan 139 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana 99 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya sementara 131 perkara masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375 hektare dengan titik api 2.875.

Baca Juga: Terlibat SAR Sriwijaya Air SJ 182, TNI AL Batalkan Upacara Peringatan Hari Dharma Samudera

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Dipastikan Ditunjuk Presiden Sebagai Kapolri, Ini Alasannya

Tak berhenti disitu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler