Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera: Bukan Ditolak, Hakim Kembalikan Kewenangan Pemilihan Panitia BPA ke OJK

3 September 2021, 11:37 WIB
Suasana sidang keputusan hakim atas permohonan pemilihan panitia BPA di PN Jakarta Selatan, (01/09/2021). Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Hakim tunggal mengembalikan kewenangan pembentukan panitia BPA ke OJK, harus dilaksanakan segera. /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menegaskan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Siti Hamidah, mengembalikan kewenangan pengesahan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Kronologi permohonan pengesahan panitia pemilihan BPA, dimulai setelah keluar Surat OJK no. S-14/NB23/2021 tentang undangan rekonsiliasi 4 unsur (manajemen, pemegang polis, serikat pekerja, agen).

Pada pertemuan yang diselenggarakan pada 16 Maret 2021 di kantor OJK, Penasehat hukum SP NIBA, Ghulam Naja, mengajukan inisiatif pengesahan panitia pemilihan anggota BPA ke pengadilan untuk memperkuat payung hukumnya.

Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Bersyukur, Pemilihan BPA Jadi Kewenangan OJK

Hal ini disepakati oleh seluruh elemen AJB Bumiputera 1912 (AJBB), sehingga seharusnya manajemen (Dewan direksi) mengajukan surat permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Setelah kami tunggu dua pekan, manajemen tidak bergerak. Sehingga kami berinisiatif mengajukan permohonan tersebut kepada PN Jakarta Selatan," ungkap Ketua Kornas pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna, Jumat 3 September 2021.

Berikut Kronologi adanya permohonan pengesahan panitia pemilihan BPA, seperti yang diterima PortalLebak.com dari Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 2021:

Baca Juga: Roh 3 Serangkai Pendiri AJB Bumiputera 1912, Seiring Langkah Perjuangan Kornas Pemegang Polis

18 Maret 2021
Kornas mengundang 4 unsur yang bersepakat dengan surat no. 19/PEMPOL-BP/III/2021 untuk menindaklanjuti kesepakatan pembentukan panitia pemilihan BPA.

19 Maret 2021
Rapat follow up pembentukan panitia pemilihan BPA, di Wisma Bumiputera lantai 21, semua unsur menyerahkan susunan panitia dari masing-masing kelompok.

25 Maret 2021
Kornas mengundang semua kelompok panitia pemilihan BPA untuk menindaklanjuti pengajukan berkas permohonan legalitas ke pengadilan dengan surat no. 27/PEMPOL-BP/III/2021.

Baca Juga: Kronologi Karut Marut AJB Bumiputera 1912, Sebabkan Gagal Bayar Klaim Pemegang Polis

26 Maret 2021
Rapat follow up legalitas pengadilan. Manajemen AJBB menginformasikan bahwa mereka tidak dapat melakukan pengurusan legalitas ke pengadilan.

Oleh karena itu Kornas dengan kesepakatan bersama 5 elemen mengajukan diri, untuk mengurus proses pengajuan legalitas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

29 Maret 2021
Dilakukan serah terima berkas asli untuk pengajuan proses legalitas pengadilan dari pihak manajemen AJBB (Dena Chaerudin) kepada Kornas (Jefry Rasyid dan Dameyanti Tarigan).

Baca Juga: Berikut Cara Dapat Stimulus Listrik Gratis atau Diskon dari PLN di September 2021

30 Maret 2021
Kornas mengajukan perubahan susunan panitia pemilihan BPA kepada manajemen AJB Bumiputera 1912 setelah mendapat persetujuan dari 4 kelompok lainnya.

Perubahan susunan panitia ini dilakukan karena susunan panitia yang dibentuk oleh manajemen AJBB tidak memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Ketentuan itu yakni dengan dimasukkannya Komisaris sebagai panitia inti, dan tidak efisiennya susunan panitia tersebut.

Baca Juga: Empat Pelaku Komplotan Asal Lampung Kasus Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa, Ini Barang Buktinya!

Ini akibat terlalu banyaknya anggota, sehingga tidak terlalu diperlukan dalam sistem pemilihan BPA yang rencananya menggunakan e-voting.

Susunan panitia yang baru tertuang dalam surat no. 32/PEMPOL-BP/III/2021, dan telah ditandatangani oleh 5 ketua kelompok panitia.

31 Maret 2021
Manajemen AJBB (khususnya Komisaris) menolah susunan panitia yang dibentuk oleh Kornas dengan persetujuan bersama kelompok unsur lainnya.

Baca Juga: Konser Spesial Iwan Fals 'Pun Aku' Saksikan Jadwalnya di Indosiar Jumat Malam 3 September 2021

Dena Chaerudin selaku Direksi meminta perubahan khususnya dalam susunan panitia seleksi untuk tetap memasukkan pensiunan AJBB versi manajemen.

1 April 2021
Susunan panitia terbaru yang memasukkan panitia seleksi adalah non-anggota kelompok pemegang polis telah disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak, kecuali manajemen AJBB (Dena Chaerudin) yang hanya memparafnya.

5 April 2021
Direksi (Dena Chaerudin) menolak untuk menandatangi susunan panitia yang sebelumnya telah disetujuinya (bukti paraf).

Baca Juga: 3 Drakor Baru di NET TV: 'Descendants of The Sun', 'Zombie Detective' dan 'Weightlifting Fairy Kim Bok Joo'

Sebelum dilakukan penggantian nama sekretaris panitia – susunan panitia akhirnya diubah ulang oleh Kornas (Jefry Rasyid).

 

20 April 2021
Pengiriman ulang berkas legalitas versi pdf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

23 April 2021
Nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN Jaksel.
Sidang perdana dengan Hakim Heriadi, SH, MH, Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea NET TV: 'Zombie Detective', 'Descendants of The Sun' dan Weightlifting Fairy Kim Bok Joo'

Sidang ke-2, kembali Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir. Hakim akan memanggil Jaka Irwanta via panggilan pengadilan.

8 Juni 2021
Sidang ke-3, Pemohon 1 (Jaka Irwanta) kembali tidak hadir. Hakim menyetujui permohonan pencabutan berkas.

10 Juni 2021
Kornas mengajukan ulang berkas permohonan ke pengadilan dengan adanya penggantian nama pemohon yang disetujui oleh 5 elemen.

Baca Juga: BTS Telah Bertemu Dolly Parton saat Grammy ke 61, Berharap Bisa Buat Kolaborasi yang Ciamik

Nama pemohon: Yayat Supriyatna, Suyati, Dameyanti Tarigan. Nomor perkara: 461/Pdt.P/2021/PN Jaksel.

6 Juli 2021
Sidang 1 Hakim Siti Hamidah SH, MH, mewajibkan setiap nama dalam susunan panitia dilengkapi dengan KTP asli.

Surat OJK no. S-116/2021 tentang undangan rapat 5 elemen, membicarakan penggantian personel dalam susunan panitia yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Breaking News: 50 OTK Serang Pos Ramil di Papua Barat, 4 Anggota TNI Gugur

Pempol Bumi mengatakan mengganti Jaka Irwanta selaku ketua Pempol Bumi dan anggota panitia dengan Prima Kurniawati.

Tim Biru (Fien Mangiri) mengatakan akan mengganti nama panitia seleksi yang berasal dari usulannya.

Managemen (Dena Chaerudin) mengatakan bahwa karyawan AJBB yang dicalonkan sebagai anggota panitia (bendahara dan sekretaris) menolak untuk terlibat dengan tidak mau menyerahkan KTP-nya.

Baca Juga: Musik Dilarang Karena Bukan Dari Islam, Musisi Tradisional Fawad Andarabi Dieksekusi Militan Taliban

28 Juni 2021
Dena Chaerudin menyerahkan surat pengunduran diri panitia yang diusulkan oleh managemen AJBB atas nama:
 M. Herry (sekretaris)
 Tigtuma Evderia Rinto (bendahara)
 Sukardi (panitia seleksi – pensiunan AJBB)
 Amri Sahri (panitia seleksi – pensiunan AJBB)

29 Juni 2021
Tim Biru (Fien Mangiri) menyerahkan surat pengunduran diri Imam Basuki (panitia seleksi – pensiunan AJBB).

Pempol Bumi (Prima Kurniawati) menyerahkan surat penggantian panitia atas nama Jaka Irwanta dan Supri.

Baca Juga: Berkas Perkara Munarman, Dalam Kasus Dugaan Terorisme Telah Dilengkapi Densus 88 Antiteror

Sidang ke-2 ditunda karena PPKM.
Kornas mengajukan surat permohonan kesediaan sebagai saksi ke OJK.

Sidang ke-2 pemeriksaan berkas dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi atas nama Nirwan Daud dan Wayan Wijana (OJK).

Sidang ke-3 pemeriksaan saksi atas nama Ghulam Naja (SP Niba), Jefry Rasyid (Kornas), dan Dena Chaerudin (manajemen).

Baca Juga: Atasi Stunting, BKKBN Kerjasama Membangun Rumah Pangan Lestari Dengan Kementan

1 September 2021
Sidang putusan. Hakim Tunggal Siti Hamidah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Hakim Tunggal Siti Hamidah menyatakan pertimbangannya, bahwa permohonan yang diajukan bukanlah jenis permohonan yang dapat diajukan melalui pengadilan negeri, karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler