Menteri Agama: Saya Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang

4 September 2021, 20:48 WIB
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan Selamat Hari Raya agama Baha'i, mendadak menjadi Viral /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Tindakan main hakim sendiri dalam kasus perusakan rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, oleh sekelompok orang.

“Merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulis yang dikutip PortalLebak.com, di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di di meja hijau, demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Menag menilai tindakan main hakim sendiri, dengan cara kekerasan merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

“Aparat Keamanan (polisi-Red) harus mengambil langkah dan upaya tegas yang dianggap perlu untuk mencegah dan atasi tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Agama: Saya Minta Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Selanjutnya menteri agama mendesak pemerintah daerah menjalankan fungsinya, menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Seperti diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam Pasal 24 di peraturan itu mengatur tiga hal, yakni:
1. Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Baca Juga: Negara Afghanistan Hadapi Pergulatan Ekonomi dan Geopolitik Berat

2. Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Selanjutnya menteri agama telah meminta Kakanwil Kalimantan Barat segera berkoordinasi dengan pihak Pemda.

Baca Juga: Jadi Koruptor, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Proyek PUPR

Agar selanjutnya melaporkan perkembangan penanganan persoalan itu serta langkah-langkah yang diputuskan untuk memelihara kerukunan umat beragama.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler