Ingkar Janji Berantas Kasus Mafia Minyak, MAKI Akan Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan

29 Maret 2022, 11:35 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PORTAL LEBAK - Masyarakat Anti Korpsi Indonesia (MAKI) akan menggungat praperadilan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi karena dinilai ingkar janji dalam mengungkap tersangka mafia minya goreng di Indonesia.

Gugatan praperadilan ini akan dilayangkan
MAKI pada Selasa 29 Maret 2022, pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, No. 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Gugatan Praperadilan akan ditujukan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, dalam kasus Mafia Minyak Goreng.

Baca Juga: Distribusi dan Stok Minyak Goreng Diawasi Ketat oleh Polisi, Harga Disubsidi Pemerintah

Berikut alasan MAKI dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan, yang diungkapkan Koordinato MAKI Boyamin Saiman, kepada PortalLebak.com, Selasa 29 Maret 2022:

1. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI adalah sebagai atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Unsur PPNS itu membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terkait penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan.

Dirjen Perlindungan Konsumen sejak 2017 memiliki 73 PPNS, sehingga seharusnya PPNS itu bisa menyelidiki kasus langka dan mahalnya minyak goreng;

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Perbatasan RI dan Timor Leste Masih Tinggi

2. MAKI menilai terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan soal kasus minyak goreng langka dan mahal. Ini diduga dijalankan sejumlah oknum pengusaha atau dinyatakan mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan.

Hilang dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dikondisikan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sekaligus melakukan penimbunan.

Oknum itu mempermainkan stok dan harga minyak goreng sehingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Minyak Goreng Sebanyak 24.000 Liter Dugaan Penimbunan di Warunggunung Lebak

3. Pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan sudah mengungkapkan telah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.

Menteri juga menegaskan akan mengungkakan para calon tersangka tersebut, pada Senin tanggal 21 Maret 2022.

4. Sementara itu, PPNS di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon sudah menyelidiki dugaan tindak pidana itu dan menemukan Tindak Pidananya.

Perbuatan itu berpa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sesuai aturan KUHAP, Undang - Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Pasang Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Per 29 Maret 2022, Siapa Cepat Dia Dapat Hadiah dari MiHoYo

5. Menurut Termohon Dirjen Perlindungan Konsumen, melalui Menteri Perdagangan sudah memaparkan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dijalankan oleh calon tersangka yakni, sebagai berikut:

  • Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
  • Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
  • Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
  • Diduga ada Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.
  • Diduga sudah terjadi penimbunan besar-besaran minyak goreng, di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi.

Baca Juga: Tak Terima Kondisi Jada Pinkett Dijadikan Lelucon, Will Smith Tampar Chris Rock di Piala Oscar 2022

6. Hal ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).

  • Minyak goreng langka setelah terjadi penimbunan agar menahan harga hingga tinggi.
  • Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan selanjutnya dijual ke luar negeri, dengan harga empat kali lipat.

7. Menurut MAKI penyidikan sudah menemukan minimal dua alat bukti cukup dan sudah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka.

Ini sesuai pernyataan dan pengumuman Menteri Perdagangan pada Jumat 18 Maret 2022, dalam Rapat Kerja dengan DPR dan sudah dimuat media massa.

Baca Juga: Tidak Ada Ampun, Agensi STAYC Akan Proses Hukum Semua Pembuat dan Penyebar Hoaks Kepada Artisnya

8. Hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka. Atas tindakan Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka merupakan bentuk penghentian penyidikan tidak sah dan Melawan Hukum.

9. Melalui Praperadilan ini Pemohon (MAKI) mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara agar menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan Termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Padahal, PPNS itu sedang melakukan Penyidikan dari mekanisme dan dugaan Tindak Pidana di atas, secara materiil dan kemudian memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka.

Baca Juga: Pendaftaran dan Link Fasilitator Program Sekolah Penggerak KemendikbudRistek, 21 Maret Sampai 14 Mei 2022

Dengan landasaan di atas, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan Putusan:
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;

3. Menyatakan Pemohon MAKI sebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;

Baca Juga: Mulai April Singapura Hapus Wajib Karantina Bagi Seluruh Pendatang dan Pembatasan Sosial Lainnya

5. Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian perdagangan juga diminta melaksanakan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum atas kasus dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;

6.Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, segera menetapkan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Termasuk tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan atas kejadian langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dijalankan oleh Mafia Minyak Goreng;

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Hakim memutus dan mengabulkan perkara ini, agar membuat jera Mafia Minyak Goreng.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler