Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara di Pemerintahan Daerah Pemda

19 April 2022, 13:00 WIB
Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Pengaturan ini dilaksanakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani SE ini pada Senin, tanggal 18 April 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan

Dalam SE tersebut dijabarkan aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah daerah (pemda).

Dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, para aparatur negara penerima THR dan gaji ke-13, yakni:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan

3. Gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;

4. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

5. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Anak-Anak dan Remaja Bisa Mudik Tanpa Tes Covid-19, Ini Syaratnya

Pemerintah daerah, harus melakukan percepatan, dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 itu, berupa:

1. Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

2. Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

3. Gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hindari Puncak Arus Mudik Agar Masyarakat Terhindar Dari Kemacetan Parah

4. Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

5. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

6. Atau pemda menggeser anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga: Kakao Modali Pembangunan Arena Khusus Selenggarakan Konser K-Pop di Kota Seoul

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2022 itu dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ini sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri Tito melalui SE itu.

Mendagri juga menghimbau para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diminta memonitoring penyediaan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 di kabupaten/kota.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler