Hakim Tunda Gugatan Perdata Pecabutan Surat Kuasa Bharada E, Panggil Deolipa dan Kapolri

29 September 2022, 09:22 WIB
Pihak penggugat dan tergugat sidang gugatan perdana Rp15 miliar pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara digelar di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty./

PORTAL LEBAK - Hakim Ketua berhalangan hadir, sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E atas pengacara Deolipa Yumara, ditunda.

Majelis hakim menunda karena hakim ketua dalam kasus pencabutan surat kuasa Bharada E berhalangan hadir pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 28 September 2022.

Karena ketua berhalangan, sidang diambil alih oleh hakim anggota II Anry Widyo Laksono, yang memutuskan sidang ditunda satu minggu dan digelar Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Sidang Gugatan Deolipa atas Pencabutan Surat Kuasa, Akan Dihadiri Pengaracara Bharada E yang Baru

Sidang diagendakan hakim untuk memanggil penggugat II (Deolipa Yumara) dan tergugat II (Kepala Kepolisian Republik Indonesia/Kapolri).

“Saya sebagai hakim anggota II saja. Ketua majelis hari ini belum bisa hadir. Jadi saya tentukan untuk persidangan besok jam satu," ujar Hakim Anry.

"Tetapi setelah itu biar nanti ketua majelis yang menentukan. Ditunda satu minggu jam satu siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Terbongkar oleh Bharada E, LPSK: Saksi Kunci Harus Dilindungi

Dikutip PortalLebak.com dari Antara, sidang berlangsung dan sempat terjadi perdebatan tentang waktu sidang pekan depan.

Perdebatan terjadi di pihak Deolipa Yumara (penggugat II) dan Ronny B Talapesy (tergugat II) yang saat ini pengacara resmi Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Ronny Talapesy setelah sidang menilai tidak hadirnya penggugat II di persidangan, telah mengganggu konsentrasi pihaknya dalam menghadapi sidang pidana yang dijalankan oleh Bharada E (kasus pembunuhan Brigadir J).

Baca Juga: Spanyol Patahkan Portugal 1-0 Raih Tempat di Final Nations League atau Liga Bangsa-Bangsa

“Kami sampaikan bahwa Bharada E sudah tidak mau pengacara yang lama. jadi mau dipaksa seperti apa pun tidak akan bisa,” tegas Ronny.

Ronny sekaligus menekankan tentang gugatan Rp15 miliar yang dipintakan oleh Deolipa dan kawan-kawan, dia meengaskan Bharada E, tidak memiliki uang membayar gugatan itu.

“Jika seandainya mencari Rp15 miliar itu, klien kami tidak punya uang,” papar Ronny.

Baca Juga: Manfaat Minum Kopi 2 Hingga 3 Cangkir Sehari, Studi: Panjang Usia Sampai Anti Serangan Jantung

Di sisi berbeda, kuasa hukum Bharada E di kasus perdata, Rory Sagala menilai gugatan Rp15 miliar yang diajukan sangat mengada-ngada.

Pasalnya, saat Deolipa Yumara ditunjuk oleh negara sebagai pengacara Bharada E, menurut KUHAP dikategorikan sebagai kuasa hukum pro bono.

“Jadi tidak ada dasarnya dia (Deolipa-Red) menuntut Rp15 miliar. Jadi gugatan ini tidak berdasar, tidak ada kontrak, bahkan kalau ada kontrak itu ranahnya wanprestasi," nilai Rory.

Baca Juga: Sejarah Manusia Ubah Orbit Benda Luar Angkasa, NASA Berhasil Tabrakan Wahana DART ke Asteroid

"Itu sama sekali enggak ada kontrak. kami yakni bahwa penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil di persidangan,” tambahnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler