Sabar Mangadoe Penasehat DPP DGP: Minimal Dua Alasan Subtansial, DGP Dukung Pileg Sistem Proporsional Tertutup

18 Januari 2023, 11:00 WIB
Penasehat Dulur Ganjar Pranowo (DGP), Sabar Mangandoe. /Foto: DGP/Handout Portal Lebak/

PORTAL LEBAK - Relawan Dulur Ganjar Pranowo (DGP) tegaskan sikap mendukung pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem Proporsional Tertutup dalam pemilu 2024.

Penasehat DPP DGP, Sabar Mangadoe menilai terdapat minimal dua alasan utama yang sangat subtansif, terkait pileg sistem Proporsional Tertutup, yakni:

1. Pemilu legislatif (Pileg) dengan Sistem Proporsional Terbuka sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019 terbukti semakin menyuburkan praktek politik uang.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka

"Politik uang itu berseliweran antara para Caleg yang berduit banyak dengan #WongCilik atau #MBR, Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujar Sabar Mangadoe, dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulisnya.

2. Politik uang juga marak akibat kerumitan dan kompleksitas dalam pelaksanaan pemilu dan begitu besarnya biaya Pemilu yang ditanggung oleh Keuangan Negara.

Sabar menilai, para pemohon uji materiil Undang-Undang Pemilu, pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan Proporsional Tertutup, mengingat sistem inilah yang dianggap paling sesuai di tanah air.

Baca Juga: Pimpinan DPR Nilai Usulan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Tidak Logis

Bangunlah Segera Demokrasi Pancasila

Selain itu, Sabar menilai membangun Demokrasi pada hakekatnya sama dengan membangun Kedaulatan Rakyat yang secepat-cepatnya dan sebesar-besarnya.

Sehingga Demokrasi dapat menjadi alat yang ampuh untuk mensejahterakan rakyat, bangsa dan negara-nya sendiri terutama di Indonesia.

"Kita ketahui, pedoman dasar dalam upaya kita membangun Sistem Demokrasi untuk Negara Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila," pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup, 8 Partai Politik Tegaskan Ingin Proporsional Terbuka

Almarhum Buya Syafii Maarif, menurut Sabar, telah bolak-balik berkata lugas dan lantang sampai akhir hayat hidupnya, bahwa Indonesia memasuki fase Demokrasi Tuna Adab.

Sesungguhnya sedang menuju biadab, demokrasi tuna adab menuju biadab. Ini akibat semakin suburnya politik uang di segala bidang dan Sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kerumitan dan Kompleksitas Pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, menyeruaknya Politik Indentitas di Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: Polisi Tahan Kiai FM Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Sabar, masih banyak lagi hal buruk lainnya termasuk sistem dan penyelengaraan pilkada dan pilkades.

"Sikap politik DGP adalah mendukung pileg kembali kepada Sistem Proporsional Tertutup dengan beberapa perbaikan, untuk penyempurnaan demi semata-mata sebagai upaya membangun demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat," papar Sabar yang juga pendiri Relawan Bara JP.

"Demokrasi sama dengan Kedaulatan Rakyat, yang lebih tepat bagi rakyat, bangsa dan negara Indonesia sendiri, yaitu membangun sistem dan budaya Demokrasi Pancasila yang lebih sesuai dengan Konstitusi Negara," paparnya.

Baca Juga: Akan Ada Pertandingan Uji Coba pada Bulan Juli Sebelum Penyelenggaraan FIBA World Cup 2023

Bagi Sabar yang lebih tepat bagi rakyat, bangsa dan negara Indonesia adalah membangun sistem dan budaya Demokrasi Pancasila, berdasarkan Konstitusi Negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. 

Bukannya malah kita meniru dan menyontek Sistem dan Budaya Demokrasi Barat atau Liberal seperti yang terjadi selama dan sampai saat ini.

Bukan juga meniru dan menyontek Sistem dan Budaya Demokrasi Republik Islam Iran, ataupun negara-negara penganut demokrasi manapun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, KPK Menggeledah Ruangan Komisi C DPRD DKI Jakarta

"Sistem dan Budaya Demokrasi Pancasila yang dimaksud, harus berdasarkan, yang pertama, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik," katanya.

"Yang kedua, harus berdasarkan Pancasila, yaitu termaktub dalam Sila Ke-4 : "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," tutupnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler