Menkominfo Johnny Gerard Plate Diduga Maling Uang Rakyat alias Korupsi Pembangunan BTS, Kejaksaan Agung Geleda

17 Mei 2023, 18:48 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. /

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan (Kejagung) menggeledah rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Seperti diketahui Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus maling uang rakyat atau korupsi pembangunan Base Station (BTS).

Selain rumah dinas, penyidik kejagung ​​juga menggeledah kantor kementerian Kominfo di Jakarta.

Baca Juga: Kejaksaan Agung panggil Menkominfo Johnny G. Plate, Dimintai Keterangan Kasus BTS 4G di Kementeriannya

Penyidik ingin memeriksa secara menyeluruh terhadap proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun anggaran 2020-2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas, dan di kantor Kominfo," kata Ketua Penyidik ​​Jampidsus Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.

Penyidik ​​Kejagung Jampidsus menyiapkan laporan tersangka usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Kejar Bantuan Pendanaan Pembuatan Satelit SATRIA-2 dari Pemerintah Inggris

Hasil temuan tim penyidik ​​hari ini menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, kata Kuntadi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Selain itu, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan. "Dan akan kami simpan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," ujarnya.

“Hasil interogasi ini kami ikuti untuk menggali lebih dalam dan melihat apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tambah Kuntadi.

Baca Juga: Jayson Tatum Nikmati Laga Ulang Final Konferensi NBA antara Boston Celtics vs Miami Heat

Sebelumnya, Kejaksaan RI mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur dan infrastruktur pendukung Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Sedikitnya terdapat Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam proyek BAKTI Kominfo tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan lima tersangka, termasuk Dirjen BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Polri Belum Terima Laporan Soal Serangan Siber dari Bank Syariah Indonesia atau BSI

Tersangka lainnya adalah General Manager PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian Mukti Ali, Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan Irwan von Hermawan, Officer PT Solitech Media Sinergy.

Para tersangka dijerat UU RI No. 31 Tahun 1999, Pasal 2, Ayat 1 dan Ayat 3 bersama dengan Pasal 18 dan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler