Adukan ke OJK, Pemegang Polis AJB Bumiputera Minta Bubarkan Komisaris dan Direksi

- 3 Februari 2021, 11:52 WIB
Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menuntut Plt. Direktur Utama AJB Bumiputera Faizal Karim (paling kiri) untuk mundur, Selasa (2/2/2021)
Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menuntut Plt. Direktur Utama AJB Bumiputera Faizal Karim (paling kiri) untuk mundur, Selasa (2/2/2021) /Foto: Humas PemPolis AJB Bumiputera/

Baca Juga: Berkat Postingan di Medsos, Orangutan yang Terluka di Kepala, Akhirnya Berhasil Diselamatkan Tim WRU dan OCCR

"Dia (Faizal-Red) memproklamirkan sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sekaligus merangkap Komisaris Independen. BPA juga merasa masih menjabat padahal sudah habis masa kerjanya," papar Jaka.

Menurutnya, komisaris, direksi, hingga BPA hanya ingin 'makan gaji buta'. Sebab, tak ada yang bisa dikerjakan oleh komisaris, direksi, dan BPA saat ini.

"BPA habis masa kerja Desember 2019, diperpanjang satu tahun lewat PP Nomor 87 Tahun 2019 dan masa kerja BPA habis 2030. Setelah MK mencabut PP, berarti mereka habis masa kerjanya Desember 2019," ucap Jaka.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Stok Vaksin Aman, Tersedia Total 28 Juta

Baca Juga: Sebut Covid-19 Itu Hoax dan Sebar Video Bohong, Siswi SMA di NTT Ditangkap Polisi

Sementara, Jaka mengklaim pengangkatan Faizal Karim sebagai Direktur Utama, Wirzon sebagai Direktur Kepatuhan, dan Gatot sebagai Direktur Pemasaran pada Juli 2020 lalu oleh BPA bersifat ilegal. Pasalnya, BPA saat itu sudah habis masa kerjanya.

Tak hanya itu, para pemegang polis AJB Bumiputera juga menuntut penyelesaian outstanding klaim, yang belum terbayar sampai saat ini.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x