Cara Daftar STRP Untuk Syarat Masuk DKI Jakarta, Berikut Link Pendaftaran di jakevo.jakarta.go.id

- 12 Juli 2021, 23:37 WIB
Cara Daftar STRP DKI Jakarta yang Jadi syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Cara Daftar STRP DKI Jakarta yang Jadi syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /Foto: Instagram @dkijakarta/

 

PORTAL LEBAK - Banyak calon penumpang KRL Commuter Line gagal berangkat pada Senin 12 Juli 2021.

Pasalnya, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP jadi syarat yang harus dibawa dan diperlihatkan berdasarkan regulasi baru PT KAI tentang perjalanan Kereta Jarak Dekat/Lokal, Kereta Komuter dan Kereta Aglomerasi.

Baca Juga: Tinjau Penggunaan STRP di Stasiun Bogor, Danrem 061 SK: Penerapan Ini Tentunya Demi Menekan Laju Covid-19

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang masih bekerja di sektor esensial dan kritikal menunjukkan STRP saat memasuki wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan ada kemungkinan akan diperpanjang jika pandemi belum ada tanda akan menurun.

STRP berbentuk surat yang menerangkan bahwa pemegang adalah pekerja aktif yang dapat melakukan aktivitas kantor di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: STRP Dikeluhkan, Banyak Calon Penumpang KRL Commuter Line Gagal Berangkat

Berikut ini adalah syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan STRP DKI Jakarta:

1. KTP
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan atau individu dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. Sertifikat vaksin (minimal 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Pas Foto 4x6 berwarna.

Pekerja di wilayah DKI Jakarta yang aktif bekerja dan menggunakan transportasi umum dapat menyiapkan berkas sebagaimana di atas.

Setelah berkas terpenuhi, pekerja dapat segera mendaftarkan STRP DKI Jakarta.

Pendaftaran STRP DKI Jakarta dapat dilakukan secara online di link berikut:

jakevo.jakarta.go.id .

Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

Berikut ini cara untuk daftar STRP DKI Jakarta:

1. Login di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Mengisi form pendaftaran STRP DKI Jakarta.
3. Setelah mengisi form pendaftaran, upload persyaratan di kolom yang disediakan
3. Submit form pendaftaran dan berkas.

Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
Setelah terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

Setelah terbit, STRP dapat diunduh di link jakevo.jakarta.go.id. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x