1. Pasar rakyat yang menjual sembako, boleh dibuka sehari-hari seperti biasa, harus terapkan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar rakyat selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dapat buka dengan syarat maksimal 50 persen kapasitas, dengan waktu hingga pukul 15.00. Pengaturan selanjutnya diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Polda Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako bagi Insan Pers
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil.
Termasuk cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis boleh diizinkan buka melalui protokol kesehatan yang ketat.
Jangka waktu buka hingga pukul 21.00 pengaturan teknisnya selanjutnya ditentukan oleh pemda.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, boleh diizinkan buka melalui protokol kesehatan ketat.
Jangka waktu buka hingga pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 hanya menit.
Sedangkan untuk hal-hal teknis selanjutnya, Presiden menyatakan akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator-Red) serta menteri terkait.