Ini Aturan Baru PPKM Level 4 yang Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 26 Juli 2021

- 26 Juli 2021, 07:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar/

Secara khusus Kepala pemerintahan ini juga meminta kepada para menteri, untuk segera menjalankan langkah maksimal dengan membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat.

Sekaligus memberikan dukungan obat-obatan, konsultasi dokter bagi masyarakat yang jalani isolasi mandiri dan dukungan pengobatan di rumah sakit.

“Angka kematian (akibat Covid-19) harus ditekan semaksimal mungkin. Apalagi untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi," pungkas Presiden.

Baca Juga: Ribuan Warga Filipina Dievakuasi, Hujan Badai Tropis Membanjiri Ibu Kota Manila

"Harus ada peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, serta ketersediaan oksigen yang perlu ditingkatkan segera,” pungkasnya.

Kemudian presiden mengingatkan masyarakat agar tetap waspada akan kemungkinan munculnya varian lain, yang lebih menular.

Sehingga Presiden Jokowi meminta pengetesan dan penelusuran dapat ditingkatkan lebih tinggi.

Tindakan ini diikuti langkah perawatan cepat agar dapat menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan pasien Covid-19.

Baca Juga: 60 Ribu Jamaah Sukses Laksanakan Ibadah Haji 1442 H di Tahun 2021

“Terapkan protokol kesehatan ketat dan tingkatkan testing, tracing, dan treatment (3T). Itu akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan,” tegas Jokowi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x