Menteri Agama: Saya Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang

- 4 September 2021, 20:48 WIB
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan Selamat Hari Raya agama Baha'i, mendadak menjadi Viral
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan Selamat Hari Raya agama Baha'i, mendadak menjadi Viral /Foto: kemenag.go.id/Humas/

Seperti diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam Pasal 24 di peraturan itu mengatur tiga hal, yakni:
1. Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Baca Juga: Negara Afghanistan Hadapi Pergulatan Ekonomi dan Geopolitik Berat

2. Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Selanjutnya menteri agama telah meminta Kakanwil Kalimantan Barat segera berkoordinasi dengan pihak Pemda.

Baca Juga: Jadi Koruptor, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Proyek PUPR

Agar selanjutnya melaporkan perkembangan penanganan persoalan itu serta langkah-langkah yang diputuskan untuk memelihara kerukunan umat beragama.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah