Perusahaan PT. SRD bekerjasama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kombes Donny mengungkapkan terdapat beberapa orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dalam kasus ini.
Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021
“Terdapat beberapa orang lagi di perusahaan PT. SRD yang masih kami buru dan masuk DPO,” paparnya.
Donny menerangkan, para pihak yang masuk DPO telah berada di luar kota Pontianak, saat penggerebekan digencarkan polisi.
“Polisi terus melakukan pengembangan kasus serta memburu para DPO itu,” ungkap Kombes Pol Donny Charles Go.***