Ini Modus Pinjol Gunakan Perusahaan Penagih Hutang, Diungkap Polda Kalimantan Barat

- 22 Oktober 2021, 11:41 WIB
Dua orang ditetapkan (membelakangi kamera) sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dari 14 karyawan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan.
Dua orang ditetapkan (membelakangi kamera) sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dari 14 karyawan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Kalbar/

Perusahaan PT. SRD bekerjasama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kombes Donny mengungkapkan terdapat beberapa orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dalam kasus ini.

Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021

“Terdapat beberapa orang lagi di perusahaan PT. SRD yang masih kami buru dan masuk DPO,” paparnya.

Donny menerangkan, para pihak yang masuk DPO telah berada di luar kota Pontianak, saat penggerebekan digencarkan polisi.

“Polisi terus melakukan pengembangan kasus serta memburu para DPO itu,” ungkap Kombes Pol Donny Charles Go.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x