Insentif Guru Pendidikan Agama Islam dan Non PNS Cair Dari Kementerian Agama, Ini Kriteria Penerimanya

- 18 November 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi guru agama honorer.
Ilustrasi guru agama honorer. /Oktavino Putra

Sementara itu, Dirjen Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, anggaran Rp66 miliar, digunakan untuk guru PAI non PNS di Sekolah Dasar (SD).

Termasuk di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Baca Juga: OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA

“Tiap-tiap guru akan memperoleh Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing," papar Dirjen Ramdhani.

"Tidak diperkenankan ada pengurangan, pemotongan, atau pungutan liar dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tegas Ramdhani.

Insentif tahun 2021 menurut Ramdhani, diserahkan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Harus Jujur' Kerispatih yang Heboh Bertema Gay, Cek pada Kata 'Kaum'

Hal ini ditetapkan dari aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS, seperti berikut:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. Belum memasuki usia Pensiun;
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x