Insentif Guru Pendidikan Agama Islam dan Non PNS Cair Dari Kementerian Agama, Ini Kriteria Penerimanya

- 18 November 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi guru agama honorer.
Ilustrasi guru agama honorer. /Oktavino Putra

Baca Juga: Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home Dirilis, Antusiasme Penggemar Sangat Tinggi di YouTube dan Twitter

Atas dasar kriteria tersebut, Ramdhani menyatakan guru yang sudah lama mengabdi, otomatis menjadi salah satu prioritas.

"Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan, juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas insentif ini,” jelas Ramdhani.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x