Insentif Guru Pendidikan Agama Islam dan Non PNS Cair Dari Kementerian Agama, Ini Kriteria Penerimanya

- 18 November 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi guru agama honorer.
Ilustrasi guru agama honorer. /Oktavino Putra

PORTAL LEBAK - Bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp66 miliar mulai disalurkan kementerian agama.

Total Insentif tersebut disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), kementerian agama.

Pencairan bantuan insentif ini ditujukan untuk 44 ribu guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dalam Webinar Guru Besar Universitas Airlangga Bahas Wakaf Jadi Lifestyle Anak Muda

Dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bantuan insentif adalah tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan bagi guru PAI non PNS, di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif ini adalah afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ungkap Menteri Agama, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Komunitas Guru Pencinta Literasi Diluncurkan, Jadi Ruang Diskusi Para Pegiat Literasi

Bantuan insentif ini diharapkan memberi motivasi guru PAI non PNS agar bekerja lebih baik lagi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu, Dirjen Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menegaskan, anggaran Rp66 miliar, digunakan untuk guru PAI non PNS di Sekolah Dasar (SD).

Termasuk di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Baca Juga: OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA

“Tiap-tiap guru akan memperoleh Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing," papar Dirjen Ramdhani.

"Tidak diperkenankan ada pengurangan, pemotongan, atau pungutan liar dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tegas Ramdhani.

Insentif tahun 2021 menurut Ramdhani, diserahkan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Harus Jujur' Kerispatih yang Heboh Bertema Gay, Cek pada Kata 'Kaum'

Hal ini ditetapkan dari aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS, seperti berikut:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. Belum memasuki usia Pensiun;
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Baca Juga: Trailer Kedua Spider-Man: No Way Home Dirilis, Antusiasme Penggemar Sangat Tinggi di YouTube dan Twitter

Atas dasar kriteria tersebut, Ramdhani menyatakan guru yang sudah lama mengabdi, otomatis menjadi salah satu prioritas.

"Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan, juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas insentif ini,” jelas Ramdhani.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x