Aturan Perjalanan Internasional: Protokol Kesehatan Covid-19, Berlaku 29 November 2021

- 29 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional..
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional.. /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Beberapa hal menjadi latar belakang SE ini yakni, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan.

Pasalnya, varian baru ini penyebarannya sudah meluas ke beberapa negara di dunia jadi diperlukan penyesuaian.

Mekanisme pengendalian atas perjalanan internasional menjadi daya upaya agar Warga Negara Indonesia (WNI) terlindungan dari kasus importasi Covid-19.

“Surat Edaran ini berlaku efektif tanggal 29 November 2021 hingga waktu yang ditentukan nanti,” dipaparkan SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto.

Baca Juga: PPKM Level Empat, Empat Hajatan Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19

Selain itu, untuk mengantisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Negara asal perjalanan yang telah dikonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 juga negara/wilayah yang berdekatan dengan negara itu.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC).

Lembaga WHO juga merekomendasikan seluruh negara agar meningkatkan mitigasi risiko penularan kasus importasi dan terapkan pengaturan perjalanan internasional yang berlandaskan risiko.

Baca Juga: Naik ke Zona Orange, Polres Lebak dan Satgas Covid-19 Giat Ops Yustisi dan Himbauan Prokes

“Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat, sekaligus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Suharyanto lagi, melaui SE.

Tujuannya SE yakni untuk memantau, mengendalikan dan mengevaluasi mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19.

Termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529, pada beberapa negara di dunia.

Menurut SE tersebut, pelaku perjalanan internasional merupakan seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri, pada kurun waktu 14 hari terakhir.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun 2021: Aturan PCR Dibatalkan, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Tes Antigen

Inilah aturan protokol kesehatan yang dituangkan dalam Surat Edarat Satgas Covid-19 terbaru:

1. Pelaku perjalanan internasional (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. WNI harus mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditetapkan pemerintah.

2. Pemerintah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), secara langsung dan transit di negara asing.

WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah, dengan kriteria seperti di bawha ini:

Baca Juga: Ajang Multatuli Run 5K, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Kawah Candradimuka Atlet Kita

a. Telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: seperti negara Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Masuknya WNA ke wilayah Indonesia ditutup sementara, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria, yaitu:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

Baca Juga: BLACKPINK Cetak Rekor Baru, di YouTube Grup Girl band KPop Ini Punya Pelanggan Terbanyak

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar 5 Artis KPop yang Bisa Berbahasa Inggris dengan Lancar, Mana yang Jadi Bahasa Pertamanya yaa

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua, dengan hasil negatif;

Baca Juga: Sony Siapkan PSVR 2 yang Kompatibel Dengan Playstation 5, Ini Sejumlah Teknologi Terbaru dan Harganya

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) WNA berusia 12 – 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga: Anggota BTS Jadi 'Liar' Bahkan Ucap Kata-Kata Kutukan Saat 'PERMISSION TO DANCE ON STAGE', Ini Sikap ARMY

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada :

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

Diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, syaratnya:

a) Telah diizinkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat agar melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan untuk meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI, dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

c) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

Baca Juga: Ada Vaksinasi Massal, Pendapatan Pedagang Kelapa Muda Naik Dua Kali Lipat

d) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Baca Juga: Habis Gratiskan Toilet SPBU Pertamina, Erick Thohir Kini Ikut Pembaretan Banser

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam;

e. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam;

f. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bongkar Rahasia 31 Tahun Lalu, Tepat di Hari Ulang Tahun Mpok Nur

Surat tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

g. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf f.2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.

Untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19;

Baca Juga: Trofi WSBK Mandalika. Ala Seniman Bali

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d;

i. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e menunjukkan hasil positif.

Maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

j. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

Baca Juga: Video Viral: Setelah Bawang, Kini Durian Pengganti Tilang

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

2) Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

l. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

Baca Juga: Sakti! Terlibat Kecelakaan Hebat, Ketua MPR RI Bamsoet dan Sean Gelael Tidak Lecet Sedikit pun

m. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

n. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;

o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD).

Atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina;

Baca Juga: Sakti! Terlibat Kecelakaan Hebat, Ketua MPR RI Bamsoet dan Sean Gelael Tidak Lecet Sedikit pun

p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;

q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini.

Yakni dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Baca Juga: 10 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan di Bekasi, Hitungan Jam Seorang Tersangka Dibekuk

5. Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA; atau

d. Delegasi negara-negara anggota G20.

Baca Juga: HYBE INSIGHT Memilih Jimin BTS Sebagai Pemandu Bagi Para Pengunjung Mueum KPop

6. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Masuk Pasar Rangkasbitung, Warga Harus Siapkan KTP dan Sertifikat Vaksin

7. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

8. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.

10. Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Anggota BTS Resmi Menyatakan Menunda Pendaftaran Dinas Militer

a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau; dan

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c.,

Pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Tangkap 18 Orang Petugas Medis Sebuah Klinik Milik Gereja Katolik di Kota Loikaw

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 26 November 2021: Mama Rossa Ketemu Jessica, Apa yang Terjadi Yaa

3. K/L, TNI, Polri dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan Covid-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin.

Tujuannya untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi Covid-19 ini; dan

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Tangkap 18 Orang Petugas Medis Sebuah Klinik Milik Gereja Katolik di Kota Loikaw

“Berlakuanya Surat Edaran ini, secara otomatis mencabut dan menyatakan tidak berlaku, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021," papar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah