ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP

- 6 Desember 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

"Pernyataan Marwata ini berdampak serius. Bukannya tidak mungkin kepala desa korup akan semakin terpicu untuk melakukan praktik culas (korupsi) itu," paparnya.

Berdasarkan data ICW anggaran dana desa adalah sektor yang paling banyak terindikasi korupsi.

Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Semeru Bertambah 14 Meninggal Dunia, Lumajang Tanggap Darurat Bencana

Berdasarkan data pada semester I tahun 2021 terdapat 55 kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menilai kepala desa dapat mengembalikan uang korupsi tanpa harus dipenjara melalui putusan pengadilan.

Alex menilai langkah itu dapat dijalankan, jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex berpendapat, kepala desa itu lebih tepat dipecat atas musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Oknum Polisi RB Terancam Dipecat, Setelah Kasus Pacarnya NWR Bunuh Diri Viral

"Kita sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa," papar Alex Marwata.

"Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua," imbuhnya.

Terkait kasus ini, Ketua Umum DPP Dulur Ganjar Pranowo (DGP), Raden Zieo Suroto melalui keterangan tertulisnya kepada PortalLebak.com menyatakan urusan korupsi kepala desa, haruslah menjadi tugas Polres dan Kejaksaan Negeri (di level Kabupaten).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x