Ingkar Janji Berantas Kasus Mafia Minyak, MAKI Akan Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan

- 29 Maret 2022, 11:35 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman,
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Hilang dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dikondisikan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sekaligus melakukan penimbunan.

Oknum itu mempermainkan stok dan harga minyak goreng sehingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Minyak Goreng Sebanyak 24.000 Liter Dugaan Penimbunan di Warunggunung Lebak

3. Pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan sudah mengungkapkan telah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.

Menteri juga menegaskan akan mengungkakan para calon tersangka tersebut, pada Senin tanggal 21 Maret 2022.

4. Sementara itu, PPNS di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon sudah menyelidiki dugaan tindak pidana itu dan menemukan Tindak Pidananya.

Perbuatan itu berpa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sesuai aturan KUHAP, Undang - Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Pasang Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Per 29 Maret 2022, Siapa Cepat Dia Dapat Hadiah dari MiHoYo

5. Menurut Termohon Dirjen Perlindungan Konsumen, melalui Menteri Perdagangan sudah memaparkan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dijalankan oleh calon tersangka yakni, sebagai berikut:

  • Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
  • Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
  • Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
  • Diduga ada Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.
  • Diduga sudah terjadi penimbunan besar-besaran minyak goreng, di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi.

Baca Juga: Tak Terima Kondisi Jada Pinkett Dijadikan Lelucon, Will Smith Tampar Chris Rock di Piala Oscar 2022

6. Hal ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).

  • Minyak goreng langka setelah terjadi penimbunan agar menahan harga hingga tinggi.
  • Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan selanjutnya dijual ke luar negeri, dengan harga empat kali lipat.

7. Menurut MAKI penyidikan sudah menemukan minimal dua alat bukti cukup dan sudah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x