Baca Juga: Mulai April Singapura Hapus Wajib Karantina Bagi Seluruh Pendatang dan Pembatasan Sosial Lainnya
5. Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian perdagangan juga diminta melaksanakan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum atas kasus dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
6.Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, segera menetapkan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Termasuk tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan atas kejadian langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dijalankan oleh Mafia Minyak Goreng;
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Hakim memutus dan mengabulkan perkara ini, agar membuat jera Mafia Minyak Goreng.***