Ingkar Janji Berantas Kasus Mafia Minyak, MAKI Akan Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan

- 29 Maret 2022, 11:35 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman,
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Ini sesuai pernyataan dan pengumuman Menteri Perdagangan pada Jumat 18 Maret 2022, dalam Rapat Kerja dengan DPR dan sudah dimuat media massa.

Baca Juga: Tidak Ada Ampun, Agensi STAYC Akan Proses Hukum Semua Pembuat dan Penyebar Hoaks Kepada Artisnya

8. Hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka. Atas tindakan Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka merupakan bentuk penghentian penyidikan tidak sah dan Melawan Hukum.

9. Melalui Praperadilan ini Pemohon (MAKI) mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara agar menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan Termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Padahal, PPNS itu sedang melakukan Penyidikan dari mekanisme dan dugaan Tindak Pidana di atas, secara materiil dan kemudian memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka.

Baca Juga: Pendaftaran dan Link Fasilitator Program Sekolah Penggerak KemendikbudRistek, 21 Maret Sampai 14 Mei 2022

Dengan landasaan di atas, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan Putusan:
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;

3. Menyatakan Pemohon MAKI sebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x