Buronan Maling Uang Rakyat Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Usai Ditangkap di Indonesia

- 22 Juni 2022, 12:00 WIB
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022.
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022. /Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA/

Polri puny menyatakan mengawasi proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi sampai diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.

“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Banjir Terparah Melanda Bangladesh, Menandakan Peringatan Iklim Ekstrim Terjadi di Dunia

Irjen Dedi menjelaskan, proses deportasi dikawal Kepolisian Indonesia setelah terjadi kerjasama Police to Police dalam penanganan kasus ini.

“Karena warga Jepang yang dideportasi berstatus pelaku kejahatan di Jepang, sehingga harus ada kerjasama Police to police,” ungkap Irjen Dedi.

Seperti diketahui, Polri mengungkapkan Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Pasukan Ukraina dan Rusia Tetap Bercokol, Putin Peringati Peringatan Perang Dunia II

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x