KPK Menyita Banyak Mobil Mewah Terkait Kasus Maling Uang Rakyat oleh Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

- 17 Januari 2023, 09:03 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. /Reno Esnir/ANTARA

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan pimpinan PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Laka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Rijatono Lakka menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua, yakni proyek perbaikan jalan Entrop-Hamadi yang berjangka waktu Rp 14,8 miliar.

Baca Juga: Di manakah LØREN, Pemeran Utama Pria Seksi dari 'Lovesick Girls' BLACKPINK, Sekarang?

Proyek renovasi sarana dan prasarana pendukung integrasi PAUD senilai 13,3 miliar rupiah dengan nilai proyek 13,3 miliar rupiah.

Termasuk proyek pengelolaan lingkungan tahun jamak untuk outdoor site AURI dengan nilai proyek 12,9 miliar rupiah.

KPK menduga Lukas Enembe menerima honorarium lain terkait jabatannya, yang menurut bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Presiden Jokowi: APBN Pemerintah Fokus Pada Penciptaan Lapangan Kerja dan Pengentasan Kemiskinan

KPK menahan Lukas Enembe di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, 11-30 Januari 2023, untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Rijaton ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x