Insentif Pajak PPN Pedagang Eceran Bulan Agustus 2021 Ditanggung Pemerintah

10 Agustus 2021, 05:00 WIB
Sejumlah pedagang Pasar Rangkasbitung menyatakan daya beli masyarakat Kabupaten Lebak sejak sepekan terakhir ini terjadi kenaikan pasca-pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). /- Foto: Antara

PORTAL LEBAK - Kementerian keuangan memberikan insentif, bahwa Agustus 2021 ini pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran akan ditanggung pemerintah.

Keputusan insentif pajak PPN dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 102/2021.

Pemerintah menanggung isentif PPN melalui Ditjen Pajak (DJP) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Baca Juga: Trending Pamer Saldo Rekening di ATM, Pemuda Ini Miliki Rp11,4 Triliun, Akun Ditjen Pajak RI Ikut Komentar

Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi mengenai terbitnya PMK itu, seperti PortalLebak.com lansir dari laman Ditjen Pajak, 9 Agustus 2021.

Dalam siaran persnya yang dikutip PortalLebak.com, para pedagang eceran adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian usahanya menyerahkan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, dalam insentif ini dibahas soal bangunan atau ruangan yang berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Wajib Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dapat 'Bebas Bayar Denda' di Program Triple Untung Plus

Termasuk toko di komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, pendidikan, transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan insentif diberikan untuk PPN terhutang atas sewa bulan Agustus 2021.

“Sampai dengan bulan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021, sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Neilmaldrin.

Baca Juga: Syarat Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Kabupaten Tangerang Juli 2021

Selain itu Pengusaha kena pajak atau PKP, yang menyerahkan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Selanjutnya, laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya, setelah masa pajak.

Jika PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan ke pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pajak Sembako di Pasar Tradisional Adalah Hoax

Ditjen pajak ingin agar usaha pedagang eceran di masa pademi tetap bertahan.

“Insentif (pajak PPN) diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha perdagangan eceran di masa Covid-19, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Neilmaldrin.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler