Setelah Dinilai Tak Berdaya, OJK Akan Hentikan Pemberian Izin Fintech Pinjaman online atau Pinjol

17 Oktober 2021, 14:43 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021) /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus dihujani kritik berbagai pihak, setelah marak dan meresahkannya pinjaman online (pinjol) di tanah air.

Setelah banyak kritik masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpaksa turun tangan dan menggelar rapat khusus membahas pinjol, akhir pekan lalu.

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi tegas menekankan kepada OJK untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.

Baca Juga: OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dikutip PortalLebak.com dari laman setkab.go.id, menyatakan bahwa OJK akan menghentikan sementara pemberian izin fintech pinjol.

Hal ini terungkap melalui keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai rapat berakhir.

“Dalam rapat internal, Bapak Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” kata Menkominfo.

Baca Juga: Marak Rugikan Masyarakat, Kapolri: Tindak Tegas Pinjol Ilegal

“Pasalnya, banyak penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, sehingga Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujarnya.

Arahan Presdien Jokowi yakni; pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

Seiring dengan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik, untuk pinjol baru.

Baca Juga: Penggemar BTS ARMY Klaim MTV 'Sangat' Mengedit Video Wawancara Thuy, Sehingga Muncul Stereotip 'Sasaeng'

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegas Johnny.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2018 kemenkominfo telah menutup atau memutus akses 4.874 konten pinjol ilegal, yang tersebar di berbagai platform.

“Hanya pada tahun 2021, telah ditutup 1.856 pinjol yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” paparnya.

BBaca Juga: Kapolres Lebak Siapkan Kompi Cadangan Pengamanan Pilkades Pandeglang

Selain tindakan yang dilakukan OJK dan Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan langkah tegas, khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.

Kominfo menurut Johnny akan membersihkan ruang digital, melakukan proses take down secara tegas dan cepat.

"Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," ungkap menkominfo.

Baca Juga: Isu Gelombang Panas Mendera Indonesia, BMKG Angkat Bicara

Akibat pinjol ilegal, menyebabkan masyarakat kecil resah, termasuk masyarakat di sektor ekonomi ultra mikro dan UMKM.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler