Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI

9 Maret 2023, 00:00 WIB
Ombusdman RI mengundang 6 pempol AJB Bumiputera untuk meminta penjelasan perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022. /Foto: Handout/Pemegang Polis AJB Bumiputera./

PORTAL LEBAK - Pemegang polis (pempol) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Ivy Safitri menyampaikan sebagian besar pempol sangat keberatan atas penerapan PNM (penurunan nilai manfaat) dan mengadu kepada lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pemegang polis menjelaskan kepada petugas Ombudsman RI dan memahami akan dibenturkan pada bentuk Mutual, bahwa baik keuntungan maupun kerugian di AJB Bumiputera ditanggung bersama pengurus (manajemen) dan pempol.

Tapi menurut Ivy, setidaknya Badan Perwakilan Anggota (BPA) berdiskusi dengan pempol di masing² daerah, sebelum mengambil kebijakan yang menyangkut nasib seluruh pempol.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK Kaji Terus kesiapan AJB Bumiputera 1912 untuk Terapkan Rencana Penyehatan Keuangan

"Bukankah fungsi BPA sebagai perwakilan pempol? Di satu sisi pempol yang sudah klaim tidak mempunyai hak lagi untuk memilih anggota BPA, sesuai pasal 7 AD AJB BP," ungkap pempol AJB Bumiputera Ivy Safitri.

"Disisi lain pempol yang sudah klaim, diharuskan ikut menjalankan pasal 38 Anggaran Dasar (AD), bahwa kerugian AJB Bumiputera ditanggung bersama," pungkasnya.

Aturan Asuransi yang Diterapkan OJK Rancu

Dalam kesempatan tersebut pelapor juga membawa beberapa bukti adanya kerancuan aturan-aturan yg dibuat AJB Bumiputera. Seperti produk BP Maxi, yang terang-terangan mencantumkan tawaran Paket Deposito berbunga tinggi atas sepengetahuan OJK.

Baca Juga: Ombudsman RI Dorong 'Penyelesaian Tahap Awal' Kisruh AJB Bumiputera 1912, OJK dan Direksi Harus Tanggung Jawab

"Bagaimana hal ini bisa disetujui oleh OJK.
Padahal jelas tercantum dalam polis bahwa jenis tersebut 'Tanpa Hak pembagian laba' tapi kenyataannya peserta BP Maxi juga terkena aturan PNM dan terpaksa harus bersedia dipotong 50 persen," ucap Ivy.

Hal ini, tidak sesuai dengan aturan AD pasal 7 ayat 4, BP Maxi tidak memiliki hak atas Reversionary bonus (Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis di luar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim).

Dalam kesempatan itu perwakilan pempol juga membeberkan benar telah terjadi pembayaran atas klaim setelah PNM maksimal Rp5 juta, pada pempol yang sudah mengisi form PNM.

Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

Pempol Resah Akibat Penerapan PNM

"Tapi yang menjadi keresahan pempol seperti ibu Saptiatun bagaimana nasib klaim mereka yang diatas Rp5 juta, kapan kepastiannya. Mengingat mereka juga sudah menunggu dalam waktu yang lama?" tanya Ivy.

Perwakilan pempol AJB Bumiputera menyampaikan kalaupun kebijakan PNM adalah keputusan terbaik dari yang terburuk maka berilah win win solution pada pempol.

"Jangan langsung babat habis untuk segera mengurangi kewajiban klaim. Ada pilihan yang berkeadilan sebagian dicicil atau dijadikan polis tidak langsung akan menghilangkan hak pempol," ungkap Saptiatun.

Baca Juga: Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel

Kalau mmg OJK mengatakan semua kebijakan kembali ke AD dan hasil dari keputusan BPA yang mewakili pempol maka sudah seharusnya bukan desakan OJK yg jadi pedoman, tapi suara mayoritas pempol yang harus dipertimbangkan.

"Bukankah AJB BP bentuk mutual? Maka pempol lah yang menentukan nasipnya," pungkas Saptiatun.

Atas dasar perkembangan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tersebut, Ombusdman RI pun mengundang enam pempol AJB Bumiputera.

Baca Juga: Berlarut-Larut, Komisi I DPR Janji RUU Penyiaran Selesai Tahun Ini

Lembaga pengawas kebijakan besutan pemerintah ini, meminta penjelasan perkembangan tindak lanjut laporan masyarakat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022.

Dalam pertemuan ini, dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis perwakilan, hadir dua pempol, Ivy Safitri dari Jawa Tengah (Jateng) dan Saptiatun Prihastari dari Jakarta.

Sementara empat pempol yang diundang, karena mereka sempat berkonsultasi dengan Ombudsman RI berhalangan hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga: Hokky Caraka Bawa Pengalaman Berharga dari Piala Asia, STY Rombak Skuad Utama Piala Dunia U-20 2023

Dari pihak Ombudsman RI diwakilkan oleh pihak Keasistenan Utama III ORI, Ridlo Gilang dan Cut Silvana, yang mewakili pimpinannya, Yeka Hendra.

Dalam pertemuan ini pihak Ombudsman RI menyampaikan bahwa selama ini sudah melakukan banyak komunikasi langsung, lewat pertemuan resmi dengan pihak direksi AJB Bumiputera dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski, perwakilan pempol meminta pihak Ombudsman RI untuk mendesak OJK menggunakan wewenangnya agar mengevaluasi pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan saat ini dan memungkinkan untuk merevisi RPK itu.

Baca Juga: Chelsea vs Borussia Dortmund 2-0, The Blues Capai Perempat Liga Champions

Ombudsman RI menegaskan akan terus mendampingi dan mendesak seluruh pihak (AJB Bumiputera dan OJK) berproses degan cepat, menuntaskan kartu marut manajemen di perusahaan asuransi Mutual itu.

Ombudsman RI menyatakan telah ikut mengawal proses dari belum terbentuknya BPA sampai lembaga perwakilan pempol inj terbentuk, saat ini.

BPA terbentuk mendorong proses Direksi, Komisaris dan RPK. Saat ini semuanya sudah komplit tugas ORI pada tahap tersebut selesai.

Tapi Ombudsman RI akan tetap mengawal proses berikutnya, sampai terpenuhinya hak pencairan manfaat bagi semua pempol.

Baca Juga: Ingin Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Lebak Gelar Lokakarya bersama USAID Erat

Ombudsman RI akan merekap semua laporan pempol AJB Bumiputera di Ombudsman RI daerah-daerah untuk memastikan kepastian pelaksanaan pembayaran klaim di daerah.

Dalam kesempatan tersebut pihak Ombudsman RI menyampaikan bahwa Direktur Utama AJB Bumiputera, Irvandi Gustari, Selasa, 7 Maret 2023 pagi, atau sebelum pertemuan dengan pempol berlangsung sempat berkunjung ke ORI untuk menyampaikan perkembangan AJB Bumiputera.

Lembaga Ombudsmab RI telah menerima semua masukan dari pihak pempol dan segera menyampaikan informasi-informasi ini pada Yeka Hendra untuk bisa segera ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan pihak OJK dan Direksi AJB Bumiputera.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler