Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Bersyukur, Pemilihan BPA Jadi Kewenangan OJK

- 2 September 2021, 02:37 WIB
Ketua Korna Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (paling kanan) bersama anggota Kornas menghadiri putusan Hakim Siti Hamidah, terkait permohonan penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, tidak dapat diterima dan dikembalikan kewangan  ke OJK.
Ketua Korna Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (paling kanan) bersama anggota Kornas menghadiri putusan Hakim Siti Hamidah, terkait permohonan penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, tidak dapat diterima dan dikembalikan kewangan ke OJK. /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera/Handout/

PORTAL LEBAK - Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bersyukur, majelis hakim mengembalikan kewenangan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hakim tunggal Siti Hamidah, memimpin Sidang penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912.

Setelah menimbang berbagai dokumen, kesaksian dan keterangan dari berbagai pihak, Hakim Siti Hamidah memutuskan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA di AJB Bumiputera 1912, tidak dapat diterima.

Baca Juga: Roh 3 Serangkai Pendiri AJB Bumiputera 1912, Seiring Langkah Perjuangan Kornas Pemegang Polis

Siti menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur untuk penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912.

"Selanjutnya hakim mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang memiliki kewenangan, untuk menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA," kata Hakim Tunggal Siti Hamidah.

Keputusan hakim ini dibacakan pada sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 01 September 2021, pukul 14.20 WIB.

Baca Juga: Kronologi Karut Marut AJB Bumiputera 1912, Sebabkan Gagal Bayar Klaim Pemegang Polis

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna menyambut positif keputusan hakim tersebut.

"Oleh hakim (Siti Hamidah-Red) semua dikembalikan kepada OJK selaku regulator yang memiliki kewenangan untuk menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA," papar Yayat kepada PortalLebak.com.

"Ini sesuai, sebagaimana yang telah disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak/elemen yang ada di AJB Bumiputera 1912," tambahnya.

Baca Juga: Kornas Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Rapat Virtual Tingkat Nasional, Kawal Pembentukan BPA

Seperti diketahui, saat ini di AJB Bumiputera 1912 terdapat kekosongan BPA, sehingga pemilihan BPA tak dapat digelar.

Otomatis pemegang polis harus berperan aktif. Ini sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912, Pasal 4, untuk mendapat kepastian terbentuknya BPA yang baru.

Tujuannya, untuk mengisi kekosongan BPA yang telah berakhir masa tugas dan masa perpanjangannya di tanggal 26 Desember 2020.

Baca Juga: BTS Umumkan Akan Beraksi dalam 'BTS In The SOOP' di Sesi Kedua

Pernyataan tentang kekosongan BPA, sesuai dengan surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Jika BPA baru terbentuk, maka BPA mewakili pemegang polis bersama dewan direksi akan memutuskan langkah-langkah penyehatan perusahaan.

Tujuannya, juga untuk segera menuntaskan pembayaran klaim 500 ribu pemegang polis, senilai Rp9 Triliun yang 3 tahun terakhir belum dibayarkan manajemen.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Kakek Asni di Serang Kota Ternyata Istrinya Sendiri, Ini Motifnya

Atas informasi ini, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, akan menerbitkan surat keputusan hakim, paling cepat 1 pekan mendatang.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah