"Sumber energi berasal dari alam jadi pengelolaannya tidak boleh bersifat sektoral atau tersegmentasi," nilainya.
"Selain itu, energi adalah bentuk kedaulatan bangsa yang bersifat luas dan panjang melebihi periodisasi politik, jadi pengelolaannya harus teritegrasi," tegas Mamit Setiawan.
Terdapat tiga akar permasalahan hulu migas di Indonesia, menurut Mamit, yakni adanya ketidakpastian hukum, ketidakpastian fiskal dan perijinan yang rumit.
Baca Juga: Real Madrid Bungkam Chelsea yang Gagal Capai Semifinal Liga Champions
Hal ini menurut Mamit, menyebabkan tidak dihormatinya kontrak kerja sama yang berlaku (dishonored of contract sanctity) yang secara mendasar adalah syarat utama bagi iklim invetasi hulu migas.
"Penerapan UU no 21/ 2021 justru menjadi sumber dari ketiga masalah tersebut karena tidak memiliki ketiga elemen fundamental," nilainya.
"Sehingga pengelolaan hulu migas selalu tidak sinkron dengan bentuk kerjasama atau production sharing yang dijalankan," papar Mamit.
Mamit lantas berharap, pemerintah makinlincah agar bisa mengambil momentum kenaikan harga minyak dunia.
Baca Juga: Bayern Munich Gagal Lolos Semi Final Liga Champions, Karena Gol Penyama Kedudukan dari Villarreal
"Kami memberi apresiasi kepada DPR yang akan menggenjot revisi UU migas tahun ini," ungkap Mamit Setiawan.