Pemerintah Setujui POD Pertama Lapangan Merakes dan Merakes East Berdasarkan Rekomendasi SKK Migas

- 17 Januari 2023, 20:28 WIB
Lapangan Merakes dan Merakes East adalah bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dikelola KKKS Eni East Sepinggan Ltd..
Lapangan Merakes dan Merakes East adalah bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dikelola KKKS Eni East Sepinggan Ltd.. /Foto: eni.com/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mewakili pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan pertama atau Plan of Development I (POD I) Lapangan Merakes dan Merakes East yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan Ltd.

Menteri ESDM mengungkapkan keputusan ini melalui surat persetujuan tanggal 27 Desember 2022, sebagai jawaban atas rekomendasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, menyambut baik persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East, dikutip PortalLebak.com dari keterangan tertulis SKK Migas, pada Selasa 17 Januari 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Pengembangan Minyak dan Gas Migas POD I Lapangan Hidayah, SKK Migas: Telah Disetujui Pemerintah

“Pengembangan lapangan ini akan berikan tambahan cadangan untuk menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal,” ujar Dwi.

Komitmen SKK Migas menurut Dwi, akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur.

Pasalnya, daerah ini mempunyai peranan strategis dalam menjaga kecukupan energi di kawasan Kalimantan Timur, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang adalah Ibu Kota Negara dimasa depan.

Baca Juga: Giat Produksi Minyak dan Gas, British Petroleum Perpanjang Kontrak Lapangan Tangguh Dengan SKK Migas

“Lokasinya yang strategis sebagai Ibu Kota dimasa mendatang, otomatis potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga berikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah itu,” papar Dwi yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. Pertamina ini.

Estimasi biaya yang dibutuhka demi mengembangkan Lapangan Merakes dan Merakes East sejumlah US$3,35 milyar, terdiri dari biaya investasi atau capital expenditure (Capex) senilai US$2,14 milyar dan operation expenditure (Opex) berjumlah US$1,26 milyar.

“Tak hanya membantu pertumbuhan ekonomi, investasi langsung atau foreign direct investment seperti ini bisa menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas. Karena SKK Migas sudah merancang kebijakan agar Kontraktor KKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri,” pungkas Dwi.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Hulu, SKK Migas dan KKKS Akan Reaktivasi 1.000 Lebih Sumur Minyak Tak Produktif

Seperti diketahui, Lapangan Merakes dan Merakes East adalah bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Lapangan Merakes dan Merakes East akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai tahun 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar US$3,8 milyar atau sekira Rp56,24 triliun.

“Agar kontribusi itu segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East, agar berjalan lancar target yang ditetapkan,” paparnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka

Persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan Ltd. Kewajiban itu seperti menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang dirancang.

Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan. Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10 persen kepada BUMD.

Perusahaan menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

SKK Migas mengemban sejumlah kewajiban seperti mendorong penerimaan negara semaksimal mungkin dan berupaya negosiasi melalui pembeli gas bumi agar mendapatkan harga gas bumi secara optimal.

Sementara POD yang baru disetujui, merupakan revisi atas POD sebelumnya yang diperlukan setelah ada tambahan cadangan dari Lapangan Merakes East.

Termasuk juga karena adanya sharing facility dari dua lapangan tersebut (Lapangan Merakes dan Merakes East).***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x