Jual Pupuk Oplosan di Lampung Selatan, Polisi Cokok Dua Pelaku dan Sita Puluhan Karung Pupuk Siap Edar

22 Oktober 2021, 00:07 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pengedaran pupuk oplosan beserta barang bukti puluhan karung pupuk yang sudah dioplos dan siap edar, di Natar, Lampung Selatan. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polres Lampung Selatan /

PORTAL LEBAK - Polisi menangkap dua pelaku pengedaran pupuk oplosan beserta barang bukti puluhan karung pupuk yang sudah dioplos dan siap edar.

Para pelaku ditangkap oleh aparat dari kepolisian sektor Natar, Lampung Selatan, Selasa 19 Oktober 2021, pukul 13.20 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan karung pupuk oplosan siap edar, bahan baku dan perlengkapan untuk memproduksi pupuk oplosan.

Baca Juga: Menteri Pertanian Kunjungi Kapolri Bahas Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi

Kapolsek Natar AKP. Gigih Andri Putranto seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Setelah itu, jajarannya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan segera menggeledah serta menangkap para pelaku.

Pelaku dan barang bukti pupuk oplosan, diamankan di Jalan Rajawali Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Baca Juga: Dengan Barang Bukti Sabu 21,6 Kg Dua Pria di Deli Serdang Ini Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut

Polisi menangkap pelaku dengan inisial SU (55) warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan bersama barang bukti (BB).

"Pupuk hasil oplosan jadi barang bukti, yakni Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak," ungkap AKP. Gigih Andri Putranto.

"Selain itu polisi juga mengamankan garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar, karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kebut perkuatan industri biodiesel, jaga ketahanan energi nasional

Tak hanya itu, peralatan jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1, ikut disita polisi.

Polisi telah menahan pelaku di Polsek Natar, Lampung Selatan, yang akan dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler