RUU KUHP Sah Jadi UU, DPR RI dan Pemerintah Sepakati di Rapat Paripurna

7 Desember 2022, 07:49 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

UU KUHP sebagai pembaruan hukum pidana nasional dan upaya terlepas dari aturan peninggalan kolonialisme sepenuhnya.

PORTAL LEBAK - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disetujui oleh DPR dan Pemerintah menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU KUHP menjadi UU digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, diiringi jajaran Anggota Komisi III dan aparatur Kemenkumham dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 November 2022.

Baca Juga: Putusan MK soal Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Akan Dieksekusi Presiden Jokowi

Pengesahan ini setelah melalui proses antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menjadikan pengesahan UU KUHP merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia.

Pasalnya, UU KUHP sebagai pembaruan hukum pidana nasional dan upaya terlepas dari aturan peninggalan kolonialisme sepenuhnya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan hal ini melalui ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’, dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id.

Baca Juga: Ini 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Yuk Kita Cermati

“Pembahasan UU KUHP ini sudah berlangsung dari periode DPR RI 2014-2019 dan berlanjut pada periode ini (carry over). Berbagai kegiatan yang sifatnya menggali seluruh aspirasi masyarakat, diskusi terarah, sosialisasi dan pengayaan materi telah dilakukan," ungkap Bambang Wuryanto.

"Oleh sebab itu, pembahasan draf UU KUHP sudah berlangsung cukup komprehensif dan mendalam, mengingat pentingnya UU KUHP ini jadi upaya pembaruan hukum pidana nasional,” katanya.

Menurut Bambang, UU KUHP merupakan upaya ‘Rekodifikasi Terbuka’ terhadap seluruh ketentuan pidana di Indonesia dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

Baca Juga: Liga 1 Merupakan Kebutuhan Timnas Indonesia Jelang Piala Dunia U-20 Tahun Depan

UU KUHP menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, tak seluruhnya mengurangi keberlakuan undang-undang di luar UU KUHP (lex specialis), sepanjang asas dan prinsip pemidanaannya mengikuti UU KUHP (lex generali).

Menurut ketua Komisi II DPR tersebut, UU KUHP membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi Hukum Pidana.

Ganti KUHP Peninggalan Belanda

Soalnya, KUHP lama (Wetboek Van Straftrecht voor Nederlandsch-lndie), adalah warisan kolonial Belanda dan sudah berlaku lebih dari 76 tahun.

Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Selain itu, KUHP lama kerap jadi permasalahan yang seringkali timbul di sistem penegakan hukum dan keadilan masyarakat karena sangat kental kolonialisasi dan bertentangan dengan kehidupan demokratis dan penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembaharuan KUHP menurut Bambang diperlukan agar mengakomodir perkembangan hukum pidana juga menciptakan pembangunan hukum nasional.

Pembangunan yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.

Baca Juga: Relokasi Warga Cianjur dari Zona Sabuk Merah, PUPR Targetkan 1.800 RISHA Rampung Sebelum Lebaran 2023

"UU KUHP merupakan langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional sesuai perkembangan masyarakat, dengan tujuan menjamin kepastian hukum," ucapnya.

Tujuan lain UU KUHP yakni menciptakan kemanfaatan dan keadilan, proses pemidanaan yang tidak menderitakan serta merendahkan martabat manusia.

Setali tiga uang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan pengesahan RUU KUHP adalah peristiwa bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Gerombolan Pelajar Tawuran Pakai Sajam di SPBU Pondok Rajeg Cibinong

Setelah bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini negeri ini sudah memiliki KUHP sendiri.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," ungkap Yasona.

"Indonesia sudah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tak relevan lagi dengan Indonesia. Sedangkan RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, serta responsif dengan situasi di Indonesia," pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler