Para Petinggi AJB Bumiputera 1912 Dilaporkan ke Polisi, Senin 22 Februari 2021

- 22 Februari 2021, 10:43 WIB
Dok. Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna, memberi keterangan saat aksi di depan Gedung AJB Bumiputera, Jakarta (11/2/2021).
Dok. Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna, memberi keterangan saat aksi di depan Gedung AJB Bumiputera, Jakarta (11/2/2021). /Foto: PortalLebak.com/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Kumpulan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) Bumiputera 1912, hari ini, Senin 22 Februari 2021, melaporkan seluruh pejabat dan manajemen AJB Bumiputera 1912 ke polisi.

Baik manajemen di kantor pusat, maupun mereka yang menjabat di kantor wilayah dan kantor cabang Bumiputera, di seluruh Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera Yayat Supriyatna. Yayat bersama ribuan pemegang polisi AJB Bumiputera akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, seluruh pejabat AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tak Ada Biaya, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 22 Februari 2021, Identitas Reina Sebenarnya Akan Terungkap

"Mulai hari ini, seluruh pemegang polis dari Aceh sampai Papua, akan melaporkan manajemen AJB Bumiputera ke polsek, polres dan polda setempat. Mulai tanggal 22 hingga 26 Februari 2021, seluruh wilayah serentak bergerak," ungkap Yayat saat dikonfirmasi langsung oleh PortalLebak.com, Senin 22 Februari 2021.

Mulai dari direksi, kepala kantor wilayah hingga kepala kantor cabang AJB Bumiputera, dilaporkan atas dasar pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP, tentang adanya unsur penggelapan dan penipuan yang dilakukan manajemen AJB Bumiputera.

Kumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera juga menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, manajemen AJB Bumiputera telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi atas klaim pemegang polis yang belum dibayarkan, hingga saat ini.

Baca Juga: Segera Daftar! Pendaftaran Akun Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka

Baca Juga: Ini 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Yuk Kita Cermati

Selain itu, mereka akan meluncurkan gugatan perdata pengambilalihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912. Sekaligus, permohonan sita seluruh aset Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan, dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru.

"Kami Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera selaku pemilik perusahaan yang sah, sehingga BPA harus diserahkan ke pemegang polis. Karena manajemen tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," tegas Yayat.

Baca Juga: Jalan Rusak Berlubang Di Mandala Rangkas, Ini Curhatan Bupati Iti

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera menilai, mereka berhak dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting, yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912.

Yayat juga merencanakan berbagai upaya hukum lainnya hingga tujuan Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera, seperti perbaikan manajemen AJB Bumiputera dan pencairan polis yang telah habis kontrak senilai Rp10 triliun lebih, dipenuhi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x