Cara Daftar STRP Untuk Syarat Masuk DKI Jakarta, Berikut Link Pendaftaran di jakevo.jakarta.go.id

- 12 Juli 2021, 23:37 WIB
Cara Daftar STRP DKI Jakarta yang Jadi syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Cara Daftar STRP DKI Jakarta yang Jadi syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /Foto: Instagram @dkijakarta/

1. KTP
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan atau individu dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. Sertifikat vaksin (minimal 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Pas Foto 4x6 berwarna.

Pekerja di wilayah DKI Jakarta yang aktif bekerja dan menggunakan transportasi umum dapat menyiapkan berkas sebagaimana di atas.

Setelah berkas terpenuhi, pekerja dapat segera mendaftarkan STRP DKI Jakarta.

Pendaftaran STRP DKI Jakarta dapat dilakukan secara online di link berikut:

jakevo.jakarta.go.id .

Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

Berikut ini cara untuk daftar STRP DKI Jakarta:

1. Login di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Mengisi form pendaftaran STRP DKI Jakarta.
3. Setelah mengisi form pendaftaran, upload persyaratan di kolom yang disediakan
3. Submit form pendaftaran dan berkas.

Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
Setelah terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

Setelah terbit, STRP dapat diunduh di link jakevo.jakarta.go.id. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x