Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera: Bukan Ditolak, Hakim Kembalikan Kewenangan Pemilihan Panitia BPA ke OJK

- 3 September 2021, 11:37 WIB
Suasana sidang keputusan hakim atas permohonan pemilihan panitia BPA di PN Jakarta Selatan, (01/09/2021). Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Hakim tunggal mengembalikan kewenangan pembentukan panitia BPA ke OJK, harus dilaksanakan segera.
Suasana sidang keputusan hakim atas permohonan pemilihan panitia BPA di PN Jakarta Selatan, (01/09/2021). Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Hakim tunggal mengembalikan kewenangan pembentukan panitia BPA ke OJK, harus dilaksanakan segera. /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

19 Maret 2021
Rapat follow up pembentukan panitia pemilihan BPA, di Wisma Bumiputera lantai 21, semua unsur menyerahkan susunan panitia dari masing-masing kelompok.

25 Maret 2021
Kornas mengundang semua kelompok panitia pemilihan BPA untuk menindaklanjuti pengajukan berkas permohonan legalitas ke pengadilan dengan surat no. 27/PEMPOL-BP/III/2021.

Baca Juga: Kronologi Karut Marut AJB Bumiputera 1912, Sebabkan Gagal Bayar Klaim Pemegang Polis

26 Maret 2021
Rapat follow up legalitas pengadilan. Manajemen AJBB menginformasikan bahwa mereka tidak dapat melakukan pengurusan legalitas ke pengadilan.

Oleh karena itu Kornas dengan kesepakatan bersama 5 elemen mengajukan diri, untuk mengurus proses pengajuan legalitas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

29 Maret 2021
Dilakukan serah terima berkas asli untuk pengajuan proses legalitas pengadilan dari pihak manajemen AJBB (Dena Chaerudin) kepada Kornas (Jefry Rasyid dan Dameyanti Tarigan).

Baca Juga: Berikut Cara Dapat Stimulus Listrik Gratis atau Diskon dari PLN di September 2021

30 Maret 2021
Kornas mengajukan perubahan susunan panitia pemilihan BPA kepada manajemen AJB Bumiputera 1912 setelah mendapat persetujuan dari 4 kelompok lainnya.

Perubahan susunan panitia ini dilakukan karena susunan panitia yang dibentuk oleh manajemen AJBB tidak memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Ketentuan itu yakni dengan dimasukkannya Komisaris sebagai panitia inti, dan tidak efisiennya susunan panitia tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x