Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera: Bukan Ditolak, Hakim Kembalikan Kewenangan Pemilihan Panitia BPA ke OJK

- 3 September 2021, 11:37 WIB
Suasana sidang keputusan hakim atas permohonan pemilihan panitia BPA di PN Jakarta Selatan, (01/09/2021). Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Hakim tunggal mengembalikan kewenangan pembentukan panitia BPA ke OJK, harus dilaksanakan segera.
Suasana sidang keputusan hakim atas permohonan pemilihan panitia BPA di PN Jakarta Selatan, (01/09/2021). Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Hakim tunggal mengembalikan kewenangan pembentukan panitia BPA ke OJK, harus dilaksanakan segera. /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

Baca Juga: Empat Pelaku Komplotan Asal Lampung Kasus Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa, Ini Barang Buktinya!

Ini akibat terlalu banyaknya anggota, sehingga tidak terlalu diperlukan dalam sistem pemilihan BPA yang rencananya menggunakan e-voting.

Susunan panitia yang baru tertuang dalam surat no. 32/PEMPOL-BP/III/2021, dan telah ditandatangani oleh 5 ketua kelompok panitia.

31 Maret 2021
Manajemen AJBB (khususnya Komisaris) menolah susunan panitia yang dibentuk oleh Kornas dengan persetujuan bersama kelompok unsur lainnya.

Baca Juga: Konser Spesial Iwan Fals 'Pun Aku' Saksikan Jadwalnya di Indosiar Jumat Malam 3 September 2021

Dena Chaerudin selaku Direksi meminta perubahan khususnya dalam susunan panitia seleksi untuk tetap memasukkan pensiunan AJBB versi manajemen.

1 April 2021
Susunan panitia terbaru yang memasukkan panitia seleksi adalah non-anggota kelompok pemegang polis telah disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak, kecuali manajemen AJBB (Dena Chaerudin) yang hanya memparafnya.

5 April 2021
Direksi (Dena Chaerudin) menolak untuk menandatangi susunan panitia yang sebelumnya telah disetujuinya (bukti paraf).

Baca Juga: 3 Drakor Baru di NET TV: 'Descendants of The Sun', 'Zombie Detective' dan 'Weightlifting Fairy Kim Bok Joo'

Sebelum dilakukan penggantian nama sekretaris panitia – susunan panitia akhirnya diubah ulang oleh Kornas (Jefry Rasyid).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x