20 April 2021
Pengiriman ulang berkas legalitas versi pdf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
23 April 2021
Nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN Jaksel.
Sidang perdana dengan Hakim Heriadi, SH, MH, Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir.
Sidang ke-2, kembali Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir. Hakim akan memanggil Jaka Irwanta via panggilan pengadilan.
8 Juni 2021
Sidang ke-3, Pemohon 1 (Jaka Irwanta) kembali tidak hadir. Hakim menyetujui permohonan pencabutan berkas.
10 Juni 2021
Kornas mengajukan ulang berkas permohonan ke pengadilan dengan adanya penggantian nama pemohon yang disetujui oleh 5 elemen.
Baca Juga: BTS Telah Bertemu Dolly Parton saat Grammy ke 61, Berharap Bisa Buat Kolaborasi yang Ciamik
Nama pemohon: Yayat Supriyatna, Suyati, Dameyanti Tarigan. Nomor perkara: 461/Pdt.P/2021/PN Jaksel.
6 Juli 2021
Sidang 1 Hakim Siti Hamidah SH, MH, mewajibkan setiap nama dalam susunan panitia dilengkapi dengan KTP asli.