Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera: Bukan Ditolak, Hakim Kembalikan Kewenangan Pemilihan Panitia BPA ke OJK

- 3 September 2021, 11:37 WIB
Suasana sidang keputusan hakim atas permohonan pemilihan panitia BPA di PN Jakarta Selatan, (01/09/2021). Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Hakim tunggal mengembalikan kewenangan pembentukan panitia BPA ke OJK, harus dilaksanakan segera.
Suasana sidang keputusan hakim atas permohonan pemilihan panitia BPA di PN Jakarta Selatan, (01/09/2021). Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Hakim tunggal mengembalikan kewenangan pembentukan panitia BPA ke OJK, harus dilaksanakan segera. /Foto: Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/Handout/

 

20 April 2021
Pengiriman ulang berkas legalitas versi pdf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

23 April 2021
Nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN Jaksel.
Sidang perdana dengan Hakim Heriadi, SH, MH, Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea NET TV: 'Zombie Detective', 'Descendants of The Sun' dan Weightlifting Fairy Kim Bok Joo'

Sidang ke-2, kembali Pemohon 1 (Jaka Irwanta) tidak hadir. Hakim akan memanggil Jaka Irwanta via panggilan pengadilan.

8 Juni 2021
Sidang ke-3, Pemohon 1 (Jaka Irwanta) kembali tidak hadir. Hakim menyetujui permohonan pencabutan berkas.

10 Juni 2021
Kornas mengajukan ulang berkas permohonan ke pengadilan dengan adanya penggantian nama pemohon yang disetujui oleh 5 elemen.

Baca Juga: BTS Telah Bertemu Dolly Parton saat Grammy ke 61, Berharap Bisa Buat Kolaborasi yang Ciamik

Nama pemohon: Yayat Supriyatna, Suyati, Dameyanti Tarigan. Nomor perkara: 461/Pdt.P/2021/PN Jaksel.

6 Juli 2021
Sidang 1 Hakim Siti Hamidah SH, MH, mewajibkan setiap nama dalam susunan panitia dilengkapi dengan KTP asli.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x