Karena pembangunan nasional di bidang pendidikan, menurut menag, kesejahteraan dosen perlu diperhatikan.
Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, menurut menag dapat segera mempercepat pencairan anggaran ini.
Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum
Pencairan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku.
"Jaga transparansi dan akuntabilitas, dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas menteri agama.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan sejak awal tahun 2021, anggaran pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker.
Baca Juga: Pulihkan Perekonomian, Kota Cilegon Terapkan Car Free Day Mulai Minggu 5 September 2021
Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).
PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar.
Sehingga harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).