Baca Juga: Belum Juga Beroperasi, Benefit Tol Serang-Panimbang Sudah Dipertanyakan
Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review.
“Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” pungkas Ali Ramdhani.
Selain itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menjelaskan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ditujukan untuk 4.445 dosen PTKI swasta.
Baca Juga: Heechul Super Junior Memiliki Banyak Teman, Ini Cara Uniknya Menyimpan Nomor Mereka di Ponselnya
Para dosen itu tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yakni: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213).
Termasuk Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186) dan Jambi (140).
Kemudian Suyitno menilai terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta mampu meningkatkan mutu dan kesejahteraan para dosen swasta, khususnya menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gegara Covid-19 PM Jepang Yoshihide Suga Mengundurkan Diri, Suksesi Pemimpin Baru Disiapkan
"Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran sehingga mampu menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," tambahnya.***