RUU KUHP Sah Jadi UU, DPR RI dan Pemerintah Sepakati di Rapat Paripurna

- 7 Desember 2022, 07:49 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KUHP disetujuti menjadi UU /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa

Pembaharuan KUHP menurut Bambang diperlukan agar mengakomodir perkembangan hukum pidana juga menciptakan pembangunan hukum nasional.

Pembangunan yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.

Baca Juga: Relokasi Warga Cianjur dari Zona Sabuk Merah, PUPR Targetkan 1.800 RISHA Rampung Sebelum Lebaran 2023

"UU KUHP merupakan langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional sesuai perkembangan masyarakat, dengan tujuan menjamin kepastian hukum," ucapnya.

Tujuan lain UU KUHP yakni menciptakan kemanfaatan dan keadilan, proses pemidanaan yang tidak menderitakan serta merendahkan martabat manusia.

Setali tiga uang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan pengesahan RUU KUHP adalah peristiwa bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Gerombolan Pelajar Tawuran Pakai Sajam di SPBU Pondok Rajeg Cibinong

Setelah bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini negeri ini sudah memiliki KUHP sendiri.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," ungkap Yasona.

"Indonesia sudah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tak relevan lagi dengan Indonesia. Sedangkan RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, serta responsif dengan situasi di Indonesia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x