Pembaharuan KUHP menurut Bambang diperlukan agar mengakomodir perkembangan hukum pidana juga menciptakan pembangunan hukum nasional.
Pembangunan yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum dalam peraturan hukum pidana yang bersifat kultural.
"UU KUHP merupakan langkah modernisasi Hukum Pidana Nasional sesuai perkembangan masyarakat, dengan tujuan menjamin kepastian hukum," ucapnya.
Tujuan lain UU KUHP yakni menciptakan kemanfaatan dan keadilan, proses pemidanaan yang tidak menderitakan serta merendahkan martabat manusia.
Setali tiga uang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan pengesahan RUU KUHP adalah peristiwa bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga: Viral Video Gerombolan Pelajar Tawuran Pakai Sajam di SPBU Pondok Rajeg Cibinong
Setelah bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini negeri ini sudah memiliki KUHP sendiri.
"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," ungkap Yasona.
"Indonesia sudah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tak relevan lagi dengan Indonesia. Sedangkan RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, serta responsif dengan situasi di Indonesia," pungkasnya.***