Ini Surat Terbuka Kornas Pemegang Polis, OJK Dinilai Tak Tegas Selesaikan Karut Marut di AJB Bumiputera 1912

12 Oktober 2021, 06:00 WIB
Kornas pemegang polis menyurati Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJB Bumiputera 1912. /Foto: Korna Pemegan Polis AJB Bumiputera 1912/Handout/

PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJBB 1912.

Setelah melihat perkembangan dan Kornas Perhimpunan pemengan polis AJBB 1912 menduga manajemen melanggar kesepakatan bersama seluruh unsur.

Akibatnya, para pengurus Kornas yang terdiri dari pengurus pusat dan korwil yang tersebar dari Aceh hingga Papua, sepakat mengirimkan surat kepada OJK, 10 Oktober 2021.

Sebelumnya Kornas telah mengirimkan surat ke OJK dengan Nomor 80/PEMPOL-BP/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Progres Pembentukan Panitia Pemilihan BPA.

Baca Juga: Kesepakatan Pemilihan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912 Diselewengkan Manajemen, Pemegang Polis Pertanyakan OJK

Terkait proses Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912
periode 2021-2026, berikut isi surat yang PortalLebak.com peroleh dari pengurus Kornas Pemegang Polis AJBB 1912, sebagai berikut:

1. Pengumuman susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 telah
ditayangkan dalam media masa nasional maupun daerah, pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021.

Dengan susunan sebagaimana terlampir dalam surat Kornas No. 80/PEMPOLBP/X/2021 (contoh pengumuman media massa terlampir).

2. Sebagaimana tercantum dalam pengumuman tersebut bahwa diperlukan persetujuan
pemegang polis atas susunan panitia tersebut sekaligus pengkinian data anggota.

Baca Juga: Manajemen dan Perwakilan Pemegang Polis Sepakat Sahkan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

Yang dapat dilakukan dengan cara scan QR code yang tercantum dalam pengumuman tersebut dengan batas waktu 14 hari sejak diumumkannya.

3. Dalam pelaksanaan persetujuan panitia ataupun pengkinian data yang dilakukan oleh pemegang polis, mayoritas tidak dapat dilakukan dikarenakan ditolak oleh sistem yang terhubung dengan QR code tersebut.

Dan saat ditanyakan pada Kepala Kantor Wilayah maupun kepada Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 didapat jawaban bahwa yang bisa melakukan pengkinian data hanyalah pemegang polis yang masih aktif melakukan pembayaran.

Dimana hal ini tidak diinformasikan kepada semua elemen yang mengikuti kesepakatan (16 Maret 2021) maupun dalam pengumuman yang ditayangkan.

Baca Juga: Rapat Pendahuluan Penetapan Panitia BPA, OJK Kumpulkan Seluruh Unsur AJB Bumiputera 1912

4. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Dena Chairudin dalam pertemuan tanggal 23
September 2021 (notulen rapat halaman 5 poin 3) bahwa terkait pemegang polis yang
boleh memilih dan dipilih akan diputuskan oleh Panitia Seleksi.

Ini berdasarkan persetujuan susunan panitia dari pemegang polis dan dari hasil pengkinian data.

Tetapi kenyataannya Panitia Seleksi belum pernah melakukan pertemuan/rapat dan sistem yang terhubung dengan QR code terkunci oleh ketetapan yang dibuat oleh manajemen secara sepihak.

5. Adanya ketetapan sepihak dari manajemen AJB Bumiputera 1912 dimana hanya pemegang polis yang masih aktif melakukan pembayaran.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta hari ini 11 Oktober 2021: Siapa yang buat Jessica Histeris, apa Aldebaran bisa lindungi

Yang boleh memberikan persetujuan terhadap susunan panitia dan boleh melakukan pengkinian data ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Bab III pasal 7 ayat 3.

Ketentuan itu menyatakan bahwa polis yang dimiliki merupakan bukti anggota (sebagaimana tercantum dalam website AJB Bumiputera 1912, polis di sini dapat berupa polis asli, polis fotocopy maupun surat keterangan pengganti polis).

6. Sebagaimana penjelasan dalam poin 5 di atas maka semua pemegang polis yang belum terbayarkan klaimnya memiliki hak yang sama.

Hak dalam memberikan persetujuan atas susunan panitia, pembaharuan data diri, maupun dalam memilih anggota BPA (Anggaran Dasar pasal 7 ayat 5).

Baca Juga: Diduga Tidak Memeriksa Rute Perjalanan, Pesawat Dengan Livery Air India Tersangkut di Bawah JPO

Demikian pula pemegang polis yang belum jatuh tempo tetapi telah menunda pembayaran preminya akibat kondisi carut marut.

Terlebih sebagian pemegang polis ini menghentikan pembayaran preminya atas perintah dari agen ataupun kepala cabang.

Berdasarkan kondisi tersebut diatas maka kami selaku perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 melihat adanya itikad tidak baik dari manajemen AJB Bumiputera 1912.

Itu dilakukan demi kepentingan mereka pribadi dan mengabaikan tujuan AJB Bumiputera 1912 sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar pasal 3 ayat 2 yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan anggota AJB Bumiputera 1912 dan keluarganya.

Baca Juga: Seorang ARMY di AS Menghabiskan Rp710, untuk mengkoleksi segala sesuatu berbau Grup Boyband KPop BTS

Mengingat bahwa pemegang polis selama ini sudah sangat mentolerir ketidakmampuan
manajemen dalam mengelola perusahaan sebagaimana diminta oleh OJK.

Demi menghormati OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak, bahwa:

1. Hingga saat ini kami belum menerima tanggapan dari OJK atas surat kami No. 80/PEMPOLBP/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Progres Pembentukan Panitia Pemilihan BPA.

2. Apabila OJK tetap membiarkan penyalahgunaan wewenang oleh manajemen AJB
Bumiputera dengan memutarbalikkan Anggaran Dasar sesuai kepentingan mereka.

Baca Juga: Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, Ini alasan pemerintah

Terlebih dengan mengabaikan pemegang polis yang telah habis kontrak maupun yang tidak melakukan pembayaran premi maka Kornas tidak akan bertanggung jawab apabila
pemegang polis tersebut melakukan tindakan anarkis, baik terhadap AJB Bumiputera
1912 maupun OJK demi memperjuangkan haknya, terhitung 3 hari sejak tanggal surat
ini.

3. Kornas akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Menteri Keuangan, dan lembaga-lembaga Negara lainnya.

4. Kornas akan melakukan penuntutan ke pengadilan baik perdata maupun PTUN
kepada OJK atas tidak menjalankan kewenangannya secara tegas dan keras kepada
AJB Bumiputera 1912.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 yang berakibat dengan tak kunjung selesainya permasalahan hingga saat ini.

Baca Juga: Pembalap Valtteri Bottas menang di Grand Prix Turki, Verstappen dapat keunggulan gelar Formula Satu F1

Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat No. 34/PEMPOL-BP/V/2021 tanggal 11
Mei 2021 tentang Pemberitahuan dan Peringatan.

Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut segera dari OJK, dan atas kerja sama baiknya kami ucapkan terima kasih.

Surat terbuka Kornas pemegang polis AJBB 1912 tersebut, ditandangani oleh ketua Kornas Yayat Supriyatna.

Surat juga melampirkan bukti pengumuman dan notulensi rapat seluruh elemen AJBB 1912, pada tanggal 23 September 2021,

Selain itu, surat terbuka ini ditembuskan kepada: 

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Keuangan RI
3. Ketua MPR RI
4. Ketua DPR RI
5. Ketua Komisi XI DPR RI
6. Ketua Mahkamah Agung RI
7. Ketua Obudsman RI
8. Kepala Staff Kepresidenan
9. Kapolri
10. Kejagung RI
11. Mahkamah Agung
12. Kepala OJK Regional
13. Direktur AJB Bumiputera 1912

Hingga berita ini ditayangkan, permintaan keterangan PortalLebak.com ke komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum ditanggapi.

Selain itu, tidak ada tanggapan atas protes dari para pemegang polis AJB Bumiputera 1912, dalam proses pemilihan anggota BPA di laman OJK.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler