"Oleh hakim (Siti Hamidah-Red) semua dikembalikan kepada OJK selaku regulator yang memiliki kewenangan untuk menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA," papar Yayat kepada PortalLebak.com.
"Ini sesuai, sebagaimana yang telah disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak/elemen yang ada di AJB Bumiputera 1912," tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini di AJB Bumiputera 1912 terdapat kekosongan BPA, sehingga pemilihan BPA tak dapat digelar.
Otomatis pemegang polis harus berperan aktif. Ini sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912, Pasal 4, untuk mendapat kepastian terbentuknya BPA yang baru.
Tujuannya, untuk mengisi kekosongan BPA yang telah berakhir masa tugas dan masa perpanjangannya di tanggal 26 Desember 2020.
Baca Juga: BTS Umumkan Akan Beraksi dalam 'BTS In The SOOP' di Sesi Kedua
Pernyataan tentang kekosongan BPA, sesuai dengan surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Jika BPA baru terbentuk, maka BPA mewakili pemegang polis bersama dewan direksi akan memutuskan langkah-langkah penyehatan perusahaan.
Tujuannya, juga untuk segera menuntaskan pembayaran klaim 500 ribu pemegang polis, senilai Rp9 Triliun yang 3 tahun terakhir belum dibayarkan manajemen.