Jadi, manajemen AJBB 1912 cukup menyediakan dana, membuka akses atas semua data pemegang polis dan seluruh kebutuhan yang diperlukan panitian BPA.
Kornas meyakinkan OJK, proses tersebut akan digelar secara efisien, transparan dan efektif, dengan waktu yang relatif lebih cepat.
Karena saat ini nasib semua pemegang polis AJB Bumiputera 1912 ada ditangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas lembaga keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Bekas Bos BUMN Perum Perindo, Jadi Tersangka Rampok Uang Rakyat
Pada momen ini, sikap dan ketegasan OJK sebagai bagian dari pemerintah, adalah cerminan perlindungan Negara atas warga negaranya.***